Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SHU koperasi yang dibagikan ke anggotanya
SHU koperasi yang dibagikan ke anggotanya
Mohon pencerahan untuk SHU koperasi yang dibagikan ke anggotanya apakah harus dipotong PPH final sesuai dengan PMK 111/PMK.03/2012. bagaimana dengan UU no. 36 thn 2008 pasal 23 ayat 4 huruf f
- Originaly posted by galek:
Mohon pencerahan untuk SHU koperasi yang dibagikan ke anggotanya apakah harus dipotong PPH final sesuai dengan PMK 111/PMK.03/2012. bagaimana dengan UU no. 36 thn 2008 pasal 23 ayat 4 huruf f
bisa dijembrengin disini ga ya kalimat2 dari kedua peraturan itu….
biar lebih jelas dilihatnya - Originaly posted by galek:
Mohon pencerahan untuk SHU koperasi yang dibagikan ke anggotanya apakah harus dipotong PPH final sesuai dengan PMK 111/PMK.03/2012. bagaimana dengan UU no. 36 thn 2008 pasal 23 ayat 4 huruf f
PMK111/PMK.03/2010 kali rekan, coba baca perihal PMK tersebut rekan.
bukannya klo anggotanya OP itu dikenakan PPH final
klo anggota koperasi itu Badan dikenakan PPh 23 ? - Originaly posted by galek:
UU no. 36 thn 2008 pasal 23 ayat 4 huruf f
(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan
hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang
diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
d. dihapus;
e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
g. dihapus; dan
h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang
berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat
utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha
jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya,
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.