• SHU Koperasi

  • sammi

    Member
    4 April 2011 at 11:44 am

    Apakah atas SHU Koperasi wajib dilakukan pemotongan pajak?
    kalo wajib pasal berapa?

  • sammi

    Member
    4 April 2011 at 11:44 am
  • Aries Tanno

    Member
    4 April 2011 at 11:48 am

    SHU koperasi dikenakan PPh Badan

    Salam

  • sammi

    Member
    4 April 2011 at 11:53 am

    maksudnya saat pembagian SHU koperasi kepada para anggotanya
    apakah koperasinya wajib memotong pph?
    jika memotong maka pasal berapa?

  • Aries Tanno

    Member
    4 April 2011 at 12:01 pm

    SHU yang dibagi ke anggota OP dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2
    Bila penerimanya WP OP, dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Sedang bila penerimanya WP badan, dikecualikan sebagai objek PPh 23

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    4 April 2011 at 12:01 pm

    Bila penerima SHU WP OP, dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Sedang bila penerimanya WP badan, dikecualikan sebagai objek PPh 23

    Salam

  • car

    Member
    4 April 2011 at 12:35 pm
    Originaly posted by hanif:

    SHU yang dibagi ke anggota OP dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2

    maaf rekan hanif, di manakah aturan mengenai hal tsb? setau saya 4 ayat 2 utk dividen ke orang pribadi…

  • Aries Tanno

    Member
    4 April 2011 at 1:13 pm

    Pasal 4 ayat 1 huruf g UU No. 36 Tahun 2008
    dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

    Penjelasannya
    Huruf g

    Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

    Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
    1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
    2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
    3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
    4) pembagian laba dalam bentuk saham;
    5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
    6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
    7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
    8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
    9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
    10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
    11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
    12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

    Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

    Salam

  • warno

    Member
    5 January 2012 at 1:17 pm

    Mantapp rekan Hanif,
    aturan turunannya mungkin PMK111/2010…
    tolong koreksi bila salah.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now