Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › sharing topik untuk kelebihan bayar pajak pertambahan nilai yang dikompensasikan atau restitusi
sharing topik untuk kelebihan bayar pajak pertambahan nilai yang dikompensasikan atau restitusi
assalammualaikum, selamat pagi.
saya butuh informasi untuk meyakinkan saya untuk judul tugas akhir saya, menurut senior yang sudah ahli di bidang perpajakan saya berharap dapat memberi masukan.
saya ingin mengambil tema adalah perlakuan kelebihan pajak pada kompensasi pajak pertambahan nilai yang dilakukakn oleh perusahaan dagang asing. menurut senior pajak apakah variabel yang bisa saya teliti lebih lanjut, sedangkan saya sudah mempunyai 1 variabel independentnya yaitu : berapa persenkah perusahaan dagang asing untuk memilih kompensasi dan restitusi dari tahun xxxx s.d xxxx terhadap kelebihan bayar ppn nya ?terima kasih sebelum dan sesudahnya.
assalammualaikum, selamat pagi.
saya butuh informasi untuk meyakinkan saya untuk judul tugas akhir saya, menurut senior yang sudah ahli di bidang perpajakan saya berharap dapat memberi masukan.
saya ingin mengambil tema adalah perlakuan kelebihan pajak pada kompensasi pajak pertambahan nilai yang dilakukakn oleh perusahaan dagang asing. menurut senior pajak apakah variabel yang bisa saya teliti lebih lanjut, sedangkan saya sudah mempunyai 1 variabel independentnya yaitu : berapa persenkah perusahaan dagang asing untuk memilih kompensasi dan restitusi dari tahun xxxx s.d xxxx terhadap kelebihan bayar ppn nya ?terima kasih sebelum dan sesudahnya.