Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sharing Retirement Benefit

  • Sharing Retirement Benefit

     POERBA updated 15 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • horiprastowo

    Member
    5 June 2008 at 10:46 am

    Sharing Retirement Benefit

    selamat pagi… semoga hari ini menjadi hari yang indah untuk kita semua..

    begini, saya ada permasalahan yang sangat mengganggu di pagi yang cerah ini.

    Kondisi :

    PT. A memperkerjakan Mr X untuk bekerja di kantornya (sebagai karyawan) dengan cara persetujuan Employment Agreement antara PT. A dan Mr X untuk melakukan 3 tugas kerja (main job description).
    seiring dengan perjalanan waktu, PT. A berunding dengan Mr X untuk melakukan negoisasi penambahan tugas kerja menjadi 5 jenis tugas kerja. melalui proses perundingan, Mr X menyetujui tawaran dari PT. A untuk melakukan 5 jenis tugas kerja dimana antaranya adalah melakukan pekerjaan untuk PT. B
    status pekerjaan ini adalah job sharing , dimana dalam kegiatan sehari2nya Mr X selain mengerjakan pekerjaan untuk PT. A juga melakukan pekerjaan dengan PT. B

    pada sisi perusahaan, PT A dan PT B sepakat untuk membagi biaya untuk menggaji Mr X sesuai dengan proporsi berdasarkan time sheet Mr X.
    jadi tiap bulannya Mr. X harus menyampaikan time sheet untuk menentukan proporsi biaya gaji yang ditanggung oleh PT A dan PT B.

    Dalam perhitungan gaji, PT A akan menanggung beban pajak penghasilan Mr X dan membayar terlebih dahulu gaji Mr X untuk kemudian menagihkan bagian PT. B dengan menggunakan tagihan at cost kepada PT. B

    Yang menjadi permasalahan adalah :

    – apakah perlakuan ini salah?
    – bagaimana dengan retirement benefit Mr X yang dicatat oleh PT. A, dapatkah dilakukan sharing retirement benefit?
    – bagimana dengan tax exposure serta accounting exposure nya?
    – adakah peraturan pendukung atau penolak skema ini?

    atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

    Hori.

  • horiprastowo

    Member
    5 June 2008 at 10:46 am
  • POERBA

    Member
    5 June 2008 at 11:26 am

    Kl PT.A melakukan penagihannya menurut saya ada unsur pph 23 nya pak atas pemberian jasa oleh PT.A ke PT.B
    Tapi kl PT. B sendiri yg melakukan pembayaran gajinya langsung, bisa ada pph 23 dan pph 21 nya tergantung pekerjaan yg dilakukan oleh mr.x
    Mohon koreksinya….

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now