Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sewa Villa Kena Pajak Daerah atau PPh Final?

  • Sewa Villa Kena Pajak Daerah atau PPh Final?

  • anto77

    Member
    26 November 2019 at 5:28 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    apabila memang usaha nya sewa menyewa villa, maka memang terutang pajak daerah.. kalau bukan izinnya sewa menyewa villa, maka terutang 4ayat2

    apakah kesimpulan kalimat ini adalah apabila sudah terutang pajak daerah maka tidak terutang pph 4.2 lagi? begitu juga sebaliknya apabila sdh terutang pph4.2 maka tidak terutang pajak daerah lg?

  • bsaint66

    Member
    26 November 2019 at 9:01 am
    Originaly posted by anto77:

    apabila sudah terutang pajak daerah maka tidak terutang pph 4.2 lagi? begitu juga sebaliknya apabila sdh terutang pph4.2 maka tidak terutang pajak daerah lg?

    Jika usaha Hotel = fasilitas penyediaan jasa penginapan maka terutang pajak daerah dan untuk PPh nya ngk kena PPh pasal 4 ayat 2 final, namun kena PPh tarif normal.
    Jika usahanya persewaan tanah/bangunan ya ngk terutang pajak daerah (pajak hotel) . untuk PPh nya terutang PPh 4 ayat 2 final dan jika lebih dari 4,8 M maka harus PKP dan terutang PPN.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    27 November 2019 at 4:38 am
    Originaly posted by anto77:

    apakah kesimpulan kalimat ini adalah apabila sudah terutang pajak daerah maka tidak terutang pph 4.2 lagi? begitu juga sebaliknya apabila sdh terutang pph4.2 maka tidak terutang pajak daerah lg?

    tidak.. karena PPh yang terutang masuk PPh badan, kalau usahanya sewa menyewa villa.

  • sedanaharta

    Member
    25 January 2021 at 9:03 am

    aya ingin menanyakan masalah perpajakan yang berhubungan dengan hotel dan vacation club

    Misalkan A adalah persh vacation club dimana menjual paket hotel dengan sistim poin selama beberapa tahun , paket 10 tahun 600 poin per tahun seharga 10 juta (sekali aja) dan tiap tahun ada biaya maintenance 3% berupa biaya anggota tahunan dari paket 10 juta tersebut.

    Kira2 pajak apa yang berkenaan dengan transaksi pembelian paket dan maintainancenya per tahun?

    Misalkan vacation club tersebut menyewa sebuah hotel ( maka otomasi kena pph 23 /ppn ?) dan bila mana menggunakan kamar2 hotel tersebut untuk keperluan member diatas ( apabila member hanya berdasar kan poin cek in) apakah transaksi member cek in kena pajak (23 / ppn)?Bukan transaksi uang) apakah juga kena PB1?

    Kalau misalkan kita waktu member cek in selain poin, kita juga ada mice seperti room service di charge 50ribu .. pajak apa yg dikenakan? setau saya PB1 ya bukan pajak pusat PPN Bagaimana perlakuannya ya rekan?

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now