Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sewa Villa Kena Pajak Daerah atau PPh Final?

  • Sewa Villa Kena Pajak Daerah atau PPh Final?

  • Rustiana

    Member
    20 November 2019 at 2:48 am

    Salam rekan ortax,
    Mohon Pencerahan Jika Tuan A menyewakan Villa itu kena nya Pajak daerah PB 1 atau PPh Psl 4 ? mohon sertkan dengan aturan nya

  • Rustiana

    Member
    20 November 2019 at 2:48 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    20 November 2019 at 3:00 am

    kalau PB 1 khusus penginapan yang lebih dari 10 pintu seperti hotel atau kos2an dengan syarat usaha utamanya sewa menyewa villa. kalau bukan usaha sewa menyewa vila dan punya vila 1 atau lebih yang berbeda tempat, harusnya terutangnya 4ayat2

    NOMOR 11 TAHUN 2010

  • yuddhaaa

    Member
    20 November 2019 at 3:20 am
    Originaly posted by rustiana:

    Mohon Pencerahan Jika Tuan A menyewakan Villa itu kena nya Pajak daerah PB 1 atau PPh Psl 4 ? mohon sertkan dengan aturan nya

    Penerima penghasilan akan terutang PPh Final 4 (2)

  • newflower

    Member
    20 November 2019 at 3:54 am
    Originaly posted by rustiana:

    Mohon Pencerahan Jika Tuan A menyewakan Villa itu kena nya Pajak daerah PB 1

    Apakah Villa adalah pendapatan jasa penginapan? Jika iya, saya setuju kena Pajak Hotel dan Restoran.
    Mengenai PPh, jika Villa adalah Pendapatan Jasa Penginapan maka tidak kena PPh 4(2) karena Jasa Penginapan masuk dalam pengecualian.

  • yuddhaaa

    Member
    20 November 2019 at 3:56 am
    Originaly posted by newflower:

    Apakah Villa adalah pendapatan jasa penginapan? Jika iya, saya setuju kena Pajak Hotel dan Restoran.
    Mengenai PPh, jika Villa adalah Pendapatan Jasa Penginapan maka tidak kena PPh 4(2) karena Jasa Penginapan masuk dalam pengecualian.

    Dibaca lagi rekan bagian penjelasannya
    Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

    Tidak ada kata villa disana, jadi menurut saya terutang PPh 4 (2)

  • newflower

    Member
    20 November 2019 at 4:33 am
    Originaly posted by yuddhaaa:

    Dibaca lagi rekan bagian penjelasannya
    – Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

    Sip.

    Menurut saya yang perlu dicari tahu adalah maksudnya kata "antara lain".
    Sementara ini menurut saya, antara lain adalah hanya sebagian contoh.

    Beberapa contoh misalnya menggunakan kata lain:
    Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” adalah kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.
    Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan”, yaitu kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

  • yuddhaaa

    Member
    20 November 2019 at 4:43 am
    Originaly posted by newflower:

    Sementara ini menurut saya, antara lain adalah hanya sebagian contoh.

    Memang setiap orang punya persepsinya masing2 untuk memahami kata2 yang dimaksud dalam undang-undang, jadi menurut saya setiap orang pasti berbeda pendapat.

    Salam!

  • newflower

    Member
    20 November 2019 at 4:51 am

    Setuju Rekan Yudhaaa.
    Salam juga!

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 November 2019 at 2:48 am

    pasal 1 nomor 10 peraturan daerah nomor 11 tahun 2010

    Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

    silahkan dipahami kembali. ini contoh peraturan dari DKI, kalau rekan sesuaikan saya dengan peraturan pemprov daerah rekan apakah pengertiannya sama atau tidak..

    kalau menurut saya, selama usaha utamanya bukan sewa menyewa villa, maka terutang PPh 4ayat2, namun kalau usaha utamanya penyewaaan villa, maka terutang Pajak daerah.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 November 2019 at 2:50 am

    pasal 3 aturan tersebut:

    (3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
    2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
    jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
    3. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

    itu negative listnya, selain itu harusnya terutang pajak daerah.

  • newflower

    Member
    22 November 2019 at 5:58 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

    Jika saya baca kalimat tersebut motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, sanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya tidak dibatasi minimal 10 kamar.
    Yang dibatasi 10 kamar adalah kos.

  • newflower

    Member
    22 November 2019 at 6:04 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau menurut saya, selama usaha utamanya bukan sewa menyewa villa, maka terutang PPh 4ayat2, namun kalau usaha utamanya penyewaaan villa, maka terutang Pajak daerah.

    Kalau mau mengakui villa ya bikin ijin villa.
    Rekan S@nt@ punya definisi villa itu apa tidak ya dari peraturan? saya belum nemu.
    Terima kasih

  • anto77

    Member
    23 November 2019 at 3:24 pm
    Originaly posted by rustiana:

    Mohon Pencerahan Jika Tuan A menyewakan Villa itu kena nya Pajak daerah PB 1 atau PPh Psl 4 ?

    Kena dua2nya, pajak daerah dan PPh 4 ayat (2) sewa tanah bangunan.
    tapi subyek pajak (penanggung beban pajak) nya berbeda.
    Subyek pajak daerah adalah orang yang menyewa villa (dipungut oleh Tuan A), sdgkan subyek PPh 4 ayat (2) adalah Tuan A selaku penerima penghasilan sewa vila.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 November 2019 at 3:12 am
    Originaly posted by newflower:

    Kalau mau mengakui villa ya bikin ijin villa.
    Rekan S@nt@ punya definisi villa itu apa tidak ya dari peraturan? saya belum nemu.
    Terima kasih

    secara devinisi pajak, villa itu tidak dijelaskan, namun masuk kualifikasi gubuk parawisata.. ya kembali lagi menurut saya apabila memang usaha nya sewa menyewa villa, maka memang terutang pajak daerah.. kalau bukan izinnya sewa menyewa villa, maka terutang 4ayat2

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now