Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sewa Tanaman hias untuk kantor, DE atau NDE ?
Sewa Tanaman hias untuk kantor, DE atau NDE ?
Dear all,
Sesuai topik diatas, untuk tujuan keindahan dan kerapihan dimata customer/nasabah Biaya tersebut DE/NDE ?
Makasih ya sebelumnya. Salam.
Dear all,
Sesuai topik diatas, untuk tujuan keindahan dan kerapihan dimata customer/nasabah Biaya tersebut DE/NDE ?
Makasih ya sebelumnya. Salam.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya
Silakan disimpulkan sendiri rekan hehe
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya
Silakan disimpulkan sendiri rekan hehe
mohon perkenannya, saya mau ikut voting .. 🙂
NDESalam
mohon perkenannya, saya mau ikut voting .. 🙂
NDESalam
usahanya apa?
Salam
usahanya apa?
Salam
- Originaly posted by nughie07:
Silakan disimpulkan sendiri rekan hehe
Resiko ditanggung penumpang… hehe
Originaly posted by hendrioye:NDE
Thank you
Originaly posted by hanif:usahanya apa?
Lembaga keuangan Non Bank (Asuransi), Pak.
Salam
- Originaly posted by nughie07:
Silakan disimpulkan sendiri rekan hehe
Resiko ditanggung penumpang… hehe
Originaly posted by hendrioye:NDE
Thank you
Originaly posted by hanif:usahanya apa?
Lembaga keuangan Non Bank (Asuransi), Pak.
Salam
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by hanif:
usahanya apa?Lembaga keuangan Non Bank (Asuransi), Pak.
NDE
Karena ndak ada hubungan dengan usahaSalam
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by hanif:
usahanya apa?Lembaga keuangan Non Bank (Asuransi), Pak.
NDE
Karena ndak ada hubungan dengan usahaSalam
- Originaly posted by hanif:
NDE
Karena ndak ada hubungan dengan usahaThanks Pak, saya pikir tadinya bisa dikaitkan dgn "Memelihara Penghasilan" karena menciptakan keindahan dan value di mata nasabah yg sering datang ke tempat kami.
Salam
- Originaly posted by hanif:
NDE
Karena ndak ada hubungan dengan usahaThanks Pak, saya pikir tadinya bisa dikaitkan dgn "Memelihara Penghasilan" karena menciptakan keindahan dan value di mata nasabah yg sering datang ke tempat kami.
Salam