Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Tanah Dibayar Bangunan
Sewa Tanah Dibayar Bangunan
Dear Rekan All Ortax
Mau minta pendapatnya nih. saya ada kasus seperti ini :
PT. A menyewa sebidang Tanah ke pada orang pribadi sebut saja si B. jangka waktu sewa 5 tahun.dengan perjanjian PT. A tidak membayar biaya sewa tersebut ke si B tetapi PT. A membangunkan gedung dan gudang diatas tanah tersebut. setelah masa sewa habis maka Bangunan dan gudang tersebut menjadi miliki si B. Pembangunan Gedung dan gudang di laksanakan oleh Pihak ke 3 yang kan dibayar oleh PT.A.
mohon masukkannya atas kasus tersebut…
terimakasih sebelumnya
yang ditanyakan kewajiban perpajakannya ya? untuk yang mana niy? kok Mirip2 BOT ya?
- Originaly posted by rheza:
yang ditanyakan kewajiban perpajakannya ya? untuk yang mana niy? kok Mirip2 BOT ya?
yang ditanya kewajiban pajak untuk PT. A
salam
Penghasilan dari PT. A disini apa rekan, menyewakan gedung dan gudang kah??
Salam
klo itu termasuk BOT, deskripsinya seperti ini pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian. apakah PT A itu investor? klo iya,pajak terutang sebesar 5% dari jumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan NJOP bangunan yang bersangkutan..
CMIIW
- Originaly posted by junjungansitohang:
Penghasilan dari PT. A disini apa rekan, menyewakan gedung dan gudang kah??
sepertinya c PT A tidak membayar biaya sewa, rekan junjungan.. tapi sepertinya cuma masuk kategori BOT atau pengalihan hak biasa? belom pernah nanganin kasusnya niy.. hehehe kindly advise, rekan junjungan..
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Penghasilan dari PT. A disini apa rekan, menyewakan gedung dan gudang kah??
rekan jungjungan PT. A penghasilan nya bukan menyewakan gedung, tapi perdagangan.
gimana ya rekan jungjungan. PT.A tidak membayar sepeser pun ke pada si B. tapi nantinya si B mendapat bangunan jika PT. A tidak memperpanjang sewa nya dan PT.A itu bukan investor… masa sewa cuma 5 tahun..
salam
- Originaly posted by zilo:
nantinya si B mendapat bangunan jika PT. A tidak memperpanjang sewa nya dan PT.A itu bukan investor
hoooo.. kok bisa ada hak opsi gitu? baru tahu kasusnya niy.. jadi selama rentang waktu 5 tahun, tidak aliran uang ke PT B dan jika setelah 5 tahun PT. A tidak memperpanjang masa sewanya, maka bangunan yang didirikan tersebut akan menjadi milik PT.B, benar begitu? untuk kewajiban perpajakan PT.A, sederhananya adalah PPN membangun sendiri selama memenuhi di PMK 39.. dan pada saat pengalihan, even if sudah ada perjanjian, ini yang bikin saya bingung, apakah hak atas bangunan tersebut milik PT A atau PT.B selama masa sewa? meskipun tidak kena PPh final, bisa kena aspek perpajakan BOT takutnya, karena deskripsinya mirip..mohon sharing opininya
salam.
saya setuju dengan pendapat rekan-rekan, bahwa transaksi ini Bangun, Guna, Serah (BOT).
Kewajiban perpajakan bagi PT. A disini adalah:
Terutang PPh atas hasil usaha dari perdagangan.
Terutang PPn atas penyerahan barang dagangan (Asumsi PT. A sudah dikukuhkan sebelumnya menjadi PKP)POtPut:
Atas sewa : tidak ada kewajiban.
Atas ph. lain : terutang pasal 21, pasal 23 dsb.PPn
KMS : tidak adaSelengkapnya perlakuan perpajakannya dijelaskan pada SE 38/PJ.4/1995.
Salam
terimakasih atas masukannya rekan junjungansitohang dan rekan rheza
salam