Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sewa tanah, dibangun kantor, boleh ?? Help

  • Sewa tanah, dibangun kantor, boleh ?? Help

  • SCORPION

    Member
    1 April 2014 at 10:18 am
  • SCORPION

    Member
    1 April 2014 at 10:18 am

    Rekan, saya mau sewa tanah, kemudian mau saya bangun untuk kantor.
    Secara perpajakan bagaimana ya?
    Apakah boleh? Dan untuk kegiatan membangun, saya yang harus membayar PPN KMS (atas nama saya) ataukah pemilik tanah ya?

    Terima kasih.

  • SCORPION

    Member
    1 April 2014 at 10:18 am

    Rekan, saya mau sewa tanah, kemudian mau saya bangun untuk kantor.
    Secara perpajakan bagaimana ya?
    Apakah boleh? Dan untuk kegiatan membangun, saya yang harus membayar PPN KMS (atas nama saya) ataukah pemilik tanah ya?

    Terima kasih.

  • hangsengnikkei

    Member
    1 April 2014 at 10:53 am
    Originaly posted by scorpion:

    Rekan, saya mau sewa tanah, kemudian mau saya bangun untuk kantor.
    Secara perpajakan bagaimana ya?

    ga gimana2

    Originaly posted by scorpion:

    Apakah boleh?

    boleh2 aja

    Originaly posted by scorpion:

    Dan untuk kegiatan membangun, saya yang harus membayar PPN KMS (atas nama saya) ataukah pemilik tanah ya?

    saya

  • hangsengnikkei

    Member
    1 April 2014 at 10:53 am
    Originaly posted by scorpion:

    Rekan, saya mau sewa tanah, kemudian mau saya bangun untuk kantor.
    Secara perpajakan bagaimana ya?

    ga gimana2

    Originaly posted by scorpion:

    Apakah boleh?

    boleh2 aja

    Originaly posted by scorpion:

    Dan untuk kegiatan membangun, saya yang harus membayar PPN KMS (atas nama saya) ataukah pemilik tanah ya?

    saya

  • SCORPION

    Member
    1 April 2014 at 11:02 am

    Terima kasih banyak rekan hangsengnikkei
    Untuk pembelian berarti FP nya atas nama saya ya?
    Untuk PPN KMS, PPN masukan atas pembelian material tdk boleh dikreditkan ya?
    Terima kasih.

  • SCORPION

    Member
    1 April 2014 at 11:02 am

    Terima kasih banyak rekan hangsengnikkei
    Untuk pembelian berarti FP nya atas nama saya ya?
    Untuk PPN KMS, PPN masukan atas pembelian material tdk boleh dikreditkan ya?
    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 3:07 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Untuk pembelian berarti FP nya atas nama saya ya?

    kok pembelian??

    Originaly posted by scorpion:

    Untuk PPN KMS, PPN masukan atas pembelian material tdk boleh dikreditkan ya?
    Terima kasih.

    yup

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 3:07 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Untuk pembelian berarti FP nya atas nama saya ya?

    kok pembelian??

    Originaly posted by scorpion:

    Untuk PPN KMS, PPN masukan atas pembelian material tdk boleh dikreditkan ya?
    Terima kasih.

    yup

  • SCORPION

    Member
    1 April 2014 at 3:30 pm

    Terima kasih rekan Pri, maksud saya pembelian materialnya, karena kita membeli material sendiri.
    Makasihhh

  • SCORPION

    Member
    1 April 2014 at 3:30 pm

    Terima kasih rekan Pri, maksud saya pembelian materialnya, karena kita membeli material sendiri.
    Makasihhh

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 3:39 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Terima kasih rekan Pri, maksud saya pembelian materialnya, karena kita membeli material sendiri.
    Makasihhh

    ya memang seperti itu

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 3:39 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Terima kasih rekan Pri, maksud saya pembelian materialnya, karena kita membeli material sendiri.
    Makasihhh

    ya memang seperti itu

  • zwarte

    Member
    3 April 2014 at 9:48 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Untuk PPN KMS, PPN masukan atas pembelian material tdk boleh dikreditkan ya?
    Terima kasih.

    yup

    Dijadikan beban boleh?
    Dikoreksi fiskal tidak?

  • zwarte

    Member
    3 April 2014 at 9:48 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Untuk PPN KMS, PPN masukan atas pembelian material tdk boleh dikreditkan ya?
    Terima kasih.

    yup

    Dijadikan beban boleh?
    Dikoreksi fiskal tidak?

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now