Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa tanah, dibangun kantor, boleh ?? Help
Sewa tanah, dibangun kantor, boleh ?? Help
Rekan, saya mau sewa tanah, kemudian mau saya bangun untuk kantor.
Secara perpajakan bagaimana ya?
Apakah boleh? Dan untuk kegiatan membangun, saya yang harus membayar PPN KMS (atas nama saya) ataukah pemilik tanah ya?Terima kasih.
Rekan, saya mau sewa tanah, kemudian mau saya bangun untuk kantor.
Secara perpajakan bagaimana ya?
Apakah boleh? Dan untuk kegiatan membangun, saya yang harus membayar PPN KMS (atas nama saya) ataukah pemilik tanah ya?Terima kasih.
- Originaly posted by scorpion:
Rekan, saya mau sewa tanah, kemudian mau saya bangun untuk kantor.
Secara perpajakan bagaimana ya?ga gimana2
Originaly posted by scorpion:Apakah boleh?
boleh2 aja
Originaly posted by scorpion:Dan untuk kegiatan membangun, saya yang harus membayar PPN KMS (atas nama saya) ataukah pemilik tanah ya?
saya
- Originaly posted by scorpion:
Rekan, saya mau sewa tanah, kemudian mau saya bangun untuk kantor.
Secara perpajakan bagaimana ya?ga gimana2
Originaly posted by scorpion:Apakah boleh?
boleh2 aja
Originaly posted by scorpion:Dan untuk kegiatan membangun, saya yang harus membayar PPN KMS (atas nama saya) ataukah pemilik tanah ya?
saya
Terima kasih banyak rekan hangsengnikkei
Untuk pembelian berarti FP nya atas nama saya ya?
Untuk PPN KMS, PPN masukan atas pembelian material tdk boleh dikreditkan ya?
Terima kasih.Terima kasih banyak rekan hangsengnikkei
Untuk pembelian berarti FP nya atas nama saya ya?
Untuk PPN KMS, PPN masukan atas pembelian material tdk boleh dikreditkan ya?
Terima kasih.- Originaly posted by scorpion:
Untuk pembelian berarti FP nya atas nama saya ya?
kok pembelian??
Originaly posted by scorpion:Untuk PPN KMS, PPN masukan atas pembelian material tdk boleh dikreditkan ya?
Terima kasih.yup
- Originaly posted by scorpion:
Untuk pembelian berarti FP nya atas nama saya ya?
kok pembelian??
Originaly posted by scorpion:Untuk PPN KMS, PPN masukan atas pembelian material tdk boleh dikreditkan ya?
Terima kasih.yup
Terima kasih rekan Pri, maksud saya pembelian materialnya, karena kita membeli material sendiri.
MakasihhhTerima kasih rekan Pri, maksud saya pembelian materialnya, karena kita membeli material sendiri.
Makasihhh- Originaly posted by scorpion:
Terima kasih rekan Pri, maksud saya pembelian materialnya, karena kita membeli material sendiri.
Makasihhhya memang seperti itu
- Originaly posted by scorpion:
Terima kasih rekan Pri, maksud saya pembelian materialnya, karena kita membeli material sendiri.
Makasihhhya memang seperti itu
- Originaly posted by priadiar4:
Untuk PPN KMS, PPN masukan atas pembelian material tdk boleh dikreditkan ya?
Terima kasih.yup
Dijadikan beban boleh?
Dikoreksi fiskal tidak? - Originaly posted by priadiar4:
Untuk PPN KMS, PPN masukan atas pembelian material tdk boleh dikreditkan ya?
Terima kasih.yup
Dijadikan beban boleh?
Dikoreksi fiskal tidak?