• Sewa Tanah

     EddyChristian updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • mizter19

    Member
    7 March 2011 at 9:26 am
  • mizter19

    Member
    7 March 2011 at 9:26 am

    Dear rekan ortax,

    Mohon pencerahannya, Perusahaan saya bergerak dibidang advertising pemasangan billboard, melakukan perjanjian sewa billboard dengan PT. A, dimana dalam perjanjian tersebut terinci sbb:

    Sewa Lokasi Rp. 200.000.000
    – Izin Rp. 50.000.000
    – Perawatan Rp. 50.000.000

    Total Kontrak Rp. 300.000.000

    Dimana PT. A memotong PPh pasal 4 ayat 2 atas Sewa Lokasi Tersebut yaitu sebesar 10% x 200 jt = 20jt, yang menjadi pertanyaan apakah penghasilan senilai 300 jt tersebut pada saat perhitungan PPh badan perlu dikoreksi Fiskal sebesar 200jt yg sudah dipotong final pajaknya?

    trimaksih

  • EddyChristian

    Member
    7 March 2011 at 5:19 pm

    Pengh yg telah dikenakan pph final akan dikoreksi fiskal negatif (non taxable) dlm perhit pph badan krn pengertian pph badan adalah pjk yg dikenakan atas pengh yg blm dikenakan pjk sebelumnya.

    Demikian jg bya2 yg berkaitan dgn perolehan pengh final hrs dikoreksi fiskal positif (non DE) dlm perhit pph badan.

    Trims

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now