Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa stand untuk pameran di kampus tu kena pph berapa y?
Sewa stand untuk pameran di kampus tu kena pph berapa y?
- Originaly posted by yuniffer:
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Originaly posted by yuniffer:Tepat. Tidak semuanya langsung dianggap PPh Final, lihat dulu detail transaksi nya.
ini tanah, kemudian diatas tanah ada tenda…
mana yang dikenakan ??
- Originaly posted by priadiar4:
ini tanah, kemudian diatas tanah ada tenda…
mana yang dikenakan ??
dipisah, untuk sewa space berapa dan sewa tenda berapa. Jika tidak ada breakdown, maka lihat yang ditawarkan dari pihak EO atau penyelenggara apa.
Dear Rekan,
Mungkin yang menjadi issue adalah stand tersebut termasuk ke dalam kategori bangunan atau peralatan? Karena keduanya jelas memiliki implikasi pemotongan PPh yang berbeda.
Salam.
- Originaly posted by yuniffer:
dipisah, untuk sewa space berapa dan sewa tenda berapa
kok dibedakan rekan,
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge†baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
- Originaly posted by brokoli:
Mungkin yang menjadi issue adalah stand tersebut termasuk ke dalam kategori bangunan atau peralatan? Karena keduanya jelas memiliki implikasi pemotongan PPh yang berbeda.
issu disini masuk katagori objek sewa PPh Final atau tidak
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.
liat kontraknya aja kl gt yg disewakan tendanya atau lapak/lahan tanahnya, kl sewa tenda masuk 23, kl sewa lapak (tanah atau bangunan) masuk final sewa
- Originaly posted by hangsengnikkei:
liat kontraknya aja kl gt yg disewakan tendanya atau lapak/lahan tanahnya, kl sewa tenda masuk 23, kl sewa lapak (tanah atau bangunan) masuk final sewa
Setuju dengan rekan hangsengnikkei
- Originaly posted by melissapramono:
seandainya pihak kampus tidak bersedia memberikan NPWPnya, apakah ada peraturan pasti terkait dengan tarif pph 4 ayat 2 finalnya bakal naik 100% sperti pph 23?
tidak ada..
ada atau tidak ada NPWP tarifnya tetap 10% salam rekan ortax,
mau menambahkan lagi yg msh berhubungan dgn sewa tmpt.
seandainya pihak kampus tidak bersedia memberikan NPWPnya, apakah ada peraturan pasti terkait dengan tarif pph 4 ayat 2 finalnya bakal naik 100% sperti pph 23?terima kasih.
salam.
Rekan Melissapramono, setahu saya tarifnya tetap 10% baik punya NPWP ataupun tidak punya NPWP karena belum ada ketentuan yang mengatur hal itu untuk PPH Pasal 4 ayat (2) Final, kecuali untuk PPH Final atas jasa konstruksi kita harus melihat setifikat jasa pelaksanaan konstruksinya lebih dulu untuk menentukan besarnya tarif nya berapa %.CMIIW.. trims..
Rekan Melissa, saya menemukan hal ini :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/KMK.03/2002
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 394/KMK.04/1996
TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN…
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :"Pasal 2
(1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.
(2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan 'service charge' baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan."Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.Mohon koreksi. trims.
Rekan Melissapramono, saya menemukan link nya :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=2507&hlm=2#jdltopicsemoga dapat membantu.. trims.
Dear Rekan Fredy0819,
Terimakasih atas penjelasannya. Jadi sudah jelas dianngap sebagai satu kesatuan antara lahan dengan stand sehingga dikenakan PPh pasal 4 ayat 2. Sama persepsinya dengan service charge dalam sewa gedung.
Untuk sanksi, benar bahwa untuk pph pasal 4 ayat 2 dan pajak final lainnya tidak ada sanksi kenaikan jika tidak memiliki NPWP.
Salam.