Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sewa stand untuk pameran di kampus tu kena pph berapa y?

  • Sewa stand untuk pameran di kampus tu kena pph berapa y?

  • priadiar4

    Member
    7 September 2012 at 3:49 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

    Originaly posted by yuniffer:

    Tepat. Tidak semuanya langsung dianggap PPh Final, lihat dulu detail transaksi nya.

    ini tanah, kemudian diatas tanah ada tenda…

    mana yang dikenakan ??

  • yuniffer

    Member
    7 September 2012 at 4:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ini tanah, kemudian diatas tanah ada tenda…

    mana yang dikenakan ??

    dipisah, untuk sewa space berapa dan sewa tenda berapa. Jika tidak ada breakdown, maka lihat yang ditawarkan dari pihak EO atau penyelenggara apa.

  • brokoli

    Member
    7 September 2012 at 4:07 pm

    Dear Rekan,

    Mungkin yang menjadi issue adalah stand tersebut termasuk ke dalam kategori bangunan atau peralatan? Karena keduanya jelas memiliki implikasi pemotongan PPh yang berbeda.

    Salam.

  • priadiar4

    Member
    7 September 2012 at 4:09 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    dipisah, untuk sewa space berapa dan sewa tenda berapa

    kok dibedakan rekan,

    Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

  • priadiar4

    Member
    7 September 2012 at 5:20 pm
    Originaly posted by brokoli:

    Mungkin yang menjadi issue adalah stand tersebut termasuk ke dalam kategori bangunan atau peralatan? Karena keduanya jelas memiliki implikasi pemotongan PPh yang berbeda.

    issu disini masuk katagori objek sewa PPh Final atau tidak

    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.

  • hangsengnikkei

    Member
    7 September 2012 at 5:27 pm

    liat kontraknya aja kl gt yg disewakan tendanya atau lapak/lahan tanahnya, kl sewa tenda masuk 23, kl sewa lapak (tanah atau bangunan) masuk final sewa

  • brokoli

    Member
    10 September 2012 at 12:27 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    liat kontraknya aja kl gt yg disewakan tendanya atau lapak/lahan tanahnya, kl sewa tenda masuk 23, kl sewa lapak (tanah atau bangunan) masuk final sewa

    Setuju dengan rekan hangsengnikkei

  • Yovi

    Member
    11 September 2012 at 10:35 pm
    Originaly posted by melissapramono:

    seandainya pihak kampus tidak bersedia memberikan NPWPnya, apakah ada peraturan pasti terkait dengan tarif pph 4 ayat 2 finalnya bakal naik 100% sperti pph 23?

    tidak ada..
    ada atau tidak ada NPWP tarifnya tetap 10%

  • melissapramono

    Member
    12 September 2012 at 5:13 am

    salam rekan ortax,

    mau menambahkan lagi yg msh berhubungan dgn sewa tmpt.
    seandainya pihak kampus tidak bersedia memberikan NPWPnya, apakah ada peraturan pasti terkait dengan tarif pph 4 ayat 2 finalnya bakal naik 100% sperti pph 23?

    terima kasih.

    salam.

  • Fredy0819

    Member
    12 September 2012 at 8:50 am

    Rekan Melissapramono, setahu saya tarifnya tetap 10% baik punya NPWP ataupun tidak punya NPWP karena belum ada ketentuan yang mengatur hal itu untuk PPH Pasal 4 ayat (2) Final, kecuali untuk PPH Final atas jasa konstruksi kita harus melihat setifikat jasa pelaksanaan konstruksinya lebih dulu untuk menentukan besarnya tarif nya berapa %.CMIIW.. trims..

  • Fredy0819

    Member
    12 September 2012 at 8:51 am

    Rekan Melissa, saya menemukan hal ini :

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 120/KMK.03/2002
    TENTANG
    PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 394/KMK.04/1996
    TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN


    Pasal I
    Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :

    "Pasal 2
    (1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.
    (2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan 'service charge' baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan."

    Pasal II
    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

    Mohon koreksi. trims.

  • Fredy0819

    Member
    12 September 2012 at 8:55 am

    Rekan Melissapramono, saya menemukan link nya :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=2507&hlm=2#jdltopic

    semoga dapat membantu.. trims.

    ortax

  • brokoli

    Member
    13 September 2012 at 5:06 pm

    Dear Rekan Fredy0819,

    Terimakasih atas penjelasannya. Jadi sudah jelas dianngap sebagai satu kesatuan antara lahan dengan stand sehingga dikenakan PPh pasal 4 ayat 2. Sama persepsinya dengan service charge dalam sewa gedung.

    Untuk sanksi, benar bahwa untuk pph pasal 4 ayat 2 dan pajak final lainnya tidak ada sanksi kenaikan jika tidak memiliki NPWP.

    Salam.

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now