• sewa ruangan

     Aries Tanno updated 14 years ago 10 Members · 19 Posts
  • firdian

    Member
    9 April 2010 at 3:42 pm

    tuk t4ri,
    liat dulu kewajiban pajak CVnya apa saja…dpt dilihat di SKT ( surat Keterangan Terdaftar) di bagian bawah

  • firdian

    Member
    9 April 2010 at 3:44 pm

    menambahakn sedikit, jika di SKTnya terdapat tanda (X) pada PPh 4 ayat 2…maka t4ri harus melaporkan PPh 4 ayat 2nya…dgn kata lain hrs memotong dan meyetorkan jg atas PPh 4 ayat 2 nya….

    gmn rekan2??!mohon koreksinya ya…

  • Simonalim

    Member
    9 April 2010 at 9:40 pm

    Menurut saya..
    Kalau badan sudah jadi pemotong saja karena setahu saya tdk ada sanksinya apabila bukan pemotong PPh 4(2) tetapi melakukan pemotongan, asalkan disetorkan dan dilaporkan. Berbeda apabila wajib memotong tapi tdk melakukan pemotongan, maka kena sanksi dan bahkan tdk dapat dibebankan.
    Mohon koreksinya Rekan2.

    @Rekan Dius:
    Pameran, Tergantung keterangan tagihan dan penerima penghasilan tsb.
    Bila pengelola/pemilik gedung maka Psl.4(2).
    Bila bukan pengelola/pemilik gedung, kemungkinan Event Organizer Psl.23.
    Mohon koreksinya.

  • Aries Tanno

    Member
    10 April 2010 at 3:06 am
    Originaly posted by t4ri:

    tolong bantu, saya membuka cv kecil dengan menyewa ruangan kecil disebuah gedung. konsultan pajak kami bilang karena kami belum pkp walauapun punya npwp kami tidak berhak memotong pph final, tapi kalau saya baca topik diatas kami tetap harus memotong..tolong yang seharusnya??

    CV adalah WP Badan. WP Badan adalah pemotong pajak, termasuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2
    Jadi tidak ada hubungannya dengan PKP atau bukan.
    Konsultan Pajak itu menurut saya perlu disuruh ujian lagi itu.

    Salam

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now