Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sewa ruangan
Rekan ortax semua,
Apakah beda kalo sewa ruangan dengan sewa sebagian kecil dari hall di mall ?
Kalo sewa ruangan / tempat di mall itu kena 23 ato psl 4(2) yah ??
APakah bisa juga kena PPN ?Salam,
Pendapat saya:
bedanya, sewa sebagian kecil dari hall di mall mungkin lebih kecil…hehe..
Kena PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Bisa kena PPN, apabila pihak yang menyewakan PKP..Salam,
- Originaly posted by free85:
bedanya, sewa sebagian kecil dari hall di mall mungkin lebih kecil…hehe..
Kena PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Bisa kena PPN, apabila pihak yang menyewakan PKP..sependapat
Salam
dua2nyaa
- Originaly posted by wendry:
dua2nyaa
bisa dijelaskan rekan wendry?
maksudnya PPh dan PPN, bukan begitu rekan wendry?
salam
- Originaly posted by hanif:
maksudnya PPh dan PPN, bukan begitu rekan wendry?
o begitu..
salam
tepi tentunya PPN akan dikenakan apabila penyedia jasa adalah PKP, sebagaimana rekan free… sampaikan sebelumnya.
Salam
ok, thx bgt. yang memotong PPh final sapa yah, aku ato pihak yang menyewakan ?
Saya berasumsi Alisha adalah OP yang punya usaha kecil2an sehingga sewa ruang di mall (mungkin jual makanan kecil, mainan kecil) sehingga tidak melakukan pembukuan, maka Alisha tidak boleh memotong PPh Final, walaupun alisha dikenakan PPN, PPh Final akan disetor dan dilaporkan oleh yang menyewakan ruangan kepada ALisha.
- Originaly posted by alisha:
ok, thx bgt. yang memotong PPh final sapa yah, aku ato pihak yang menyewakan ?
Bila penyewa adalah pemotong pajak, maka, penyewa yang harus memotong, menyetor dan melaporkan PPh {asal 4 ayat (2) tersebut. Kepada pemilik harus diberikan bukti potong.
bila penyewa bukan pemotong pajak, maka, pemilik yang harus setor sendiri dan melaporkan pajak tersebut.pertanyaannya sekarang, usaha rekan alisha adalah badan atau OP.
Sependapat dengan rekan joe…Salam
betul sekali..
khusus untuk beberapa objek apabila lawannya tidak wajib memotong PPhnya disetor sendir..Dear teman,
tolong bantu, saya membuka cv kecil dengan menyewa ruangan kecil disebuah gedung. konsultan pajak kami bilang karena kami belum pkp walauapun punya npwp kami tidak berhak memotong pph final, tapi kalau saya baca topik diatas kami tetap harus memotong..tolong yang seharusnya??
thankssekedar menambahkan,
jadi kalau misalnya kita menyewa floor di mall saat ada pameran tertentu dikenakan pph pasal 23 atau pasal 4 ayat 2 ?terima kasih