Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sewa ruangan
PT. A bergerak dalam usaha perhotelan, menyewakan gedung pertemuan kepada instansi B, atas sewa ruangan tsb, jenis pajak apa saja yang dikenakan? brp tarif pjknya.
- Originaly posted by suite:
PT. A bergerak dalam usaha perhotelan, menyewakan gedung pertemuan kepada instansi B, atas sewa ruangan tsb, jenis pajak apa saja yang dikenakan? brp tarif pjknya.
menurut sy sewa sehubungan dengan penggunaan harta. pph 23.
cmiiw
PPh ps 4(2) rekan.
- Originaly posted by furuka:
PPh ps 4(2) rekan.
ini atas sewa tanah dan/atau bangunan.
cmiiw
coba disimak:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=22385Jika tidak salah PPh 4 ayat 2 10% rekan
- Originaly posted by suite:
PT. A bergerak dalam usaha perhotelan,
objek Pajak Daerah
Viewing 1 - 8 of 8 replies