Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sewa ruang
Dear Rekan Ortax,,,,
aq ada kasus seperti ini, tagihan bulan november 2015 sudah dikirim ke konsumen tapi pencatatan pajak sudah di input bln november, sedangkan pnerimaan uang atas tagihan tersebut blm diterima.
apakah bermasalah jika pajak sudah dibayarkan ?- Originaly posted by nur samsiyah:
apakah bermasalah jika pajak sudah dibayarkan ?
tidak
ada dasar hukumnya gk ?
- Originaly posted by nur samsiyah:
apakah bermasalah jika pajak sudah dibayarkan ?
Tidak.
Tapi kalau tidak dilaporkan, maka akan bermasalah. - Originaly posted by nur samsiyah:
apakah bermasalah jika pajak sudah dibayarkan ?
tidak. yang bermasalah jika pajak tidak dibayarkan.
- Originaly posted by nur samsiyah:
apakah bermasalah jika pajak sudah dibayarkan ?
ini yang di sukai fiskus
salam
Viewing 1 - 7 of 7 replies