Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa/rental alat dan kendaraan
Sewa/rental alat dan kendaraan
rekan",
saya mau tanya mengenai tarif PPh untuk sewa alat dan kendaraan?
1.5% or 2%?
mohon pencerahannya dan mohon disharing untuk peraturannya yg terbaru.terima kasih.
salam.
2%………
SE-35/PJ/2010
Viewing 1 - 3 of 3 replies