• Sewa Mobil Pribadi

  • upiet

    Member
    7 April 2014 at 10:03 am
  • upiet

    Member
    7 April 2014 at 10:03 am

    Dear Rekan Ortax,

    Untuk sewa mobil pribadi (seperti mobil innova, apv dll) digunakan untuk menjemput karyawan lepas, apakah sewa tersebut dikenakan pajak? bagaimana jika transaksinya dengan WP OP? bagaiman jika WP OP tsb menolak dipotong dan mengharuskan membayar sesuai dengan tarifnya? Sebaiknya dibiayakan kemana?

    Terima kasih

  • upiet

    Member
    7 April 2014 at 10:03 am

    Dear Rekan Ortax,

    Untuk sewa mobil pribadi (seperti mobil innova, apv dll) digunakan untuk menjemput karyawan lepas, apakah sewa tersebut dikenakan pajak? bagaimana jika transaksinya dengan WP OP? bagaiman jika WP OP tsb menolak dipotong dan mengharuskan membayar sesuai dengan tarifnya? Sebaiknya dibiayakan kemana?

    Terima kasih

  • qiqu567

    Member
    7 April 2014 at 11:53 am

    kena pph psl 23, kalau tidak mau di gross up saja rekan, biayanya menjadi biaya sewa.

  • qiqu567

    Member
    7 April 2014 at 11:53 am

    kena pph psl 23, kalau tidak mau di gross up saja rekan, biayanya menjadi biaya sewa.

  • priadiar4

    Member
    7 April 2014 at 2:54 pm
    Originaly posted by upiet:

    Dear Rekan Ortax,

    Untuk sewa mobil pribadi (seperti mobil innova, apv dll) digunakan untuk menjemput karyawan lepas, apakah sewa tersebut dikenakan pajak?

    benar

    Originaly posted by upiet:

    bagaimana jika transaksinya dengan WP OP?

    tetap dipotong

    Originaly posted by upiet:

    bagaiman jika WP OP tsb menolak dipotong dan mengharuskan membayar sesuai dengan tarifnya?

    Originaly posted by upiet:

    gross up

    Originaly posted by upiet:

    Sebaiknya dibiayakan kemana?

    secara fiskal tidak dapat dibiayakan

  • priadiar4

    Member
    7 April 2014 at 2:54 pm
    Originaly posted by upiet:

    Dear Rekan Ortax,

    Untuk sewa mobil pribadi (seperti mobil innova, apv dll) digunakan untuk menjemput karyawan lepas, apakah sewa tersebut dikenakan pajak?

    benar

    Originaly posted by upiet:

    bagaimana jika transaksinya dengan WP OP?

    tetap dipotong

    Originaly posted by upiet:

    bagaiman jika WP OP tsb menolak dipotong dan mengharuskan membayar sesuai dengan tarifnya?

    Originaly posted by upiet:

    gross up

    Originaly posted by upiet:

    Sebaiknya dibiayakan kemana?

    secara fiskal tidak dapat dibiayakan

  • Yovi

    Member
    7 April 2014 at 3:04 pm
    Originaly posted by upiet:

    bagaiman jika WP OP tsb menolak dipotong dan mengharuskan membayar sesuai dengan tarifnya? Sebaiknya dibiayakan kemana?

    minta dinaikkan saja tagihannya sesuai dengan hasil gross-up..
    sehingga biayanya bisa diakui secara fiskal..

  • Yovi

    Member
    7 April 2014 at 3:04 pm
    Originaly posted by upiet:

    bagaiman jika WP OP tsb menolak dipotong dan mengharuskan membayar sesuai dengan tarifnya? Sebaiknya dibiayakan kemana?

    minta dinaikkan saja tagihannya sesuai dengan hasil gross-up..
    sehingga biayanya bisa diakui secara fiskal..

  • upiet

    Member
    10 April 2014 at 9:23 am
    Originaly posted by yovi:

    minta dinaikkan saja tagihannya sesuai dengan hasil gross-up..
    sehingga biayanya bisa diakui secara fiskal..

    jika transaksinya sering terjadi berarti beban perusahaan semakin besar karena banyak pajak yang digross up.

  • upiet

    Member
    10 April 2014 at 9:23 am
    Originaly posted by yovi:

    minta dinaikkan saja tagihannya sesuai dengan hasil gross-up..
    sehingga biayanya bisa diakui secara fiskal..

    jika transaksinya sering terjadi berarti beban perusahaan semakin besar karena banyak pajak yang digross up.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now