Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Mobil Pribadi
Sewa Mobil Pribadi
Dear Rekan Ortax,
Untuk sewa mobil pribadi (seperti mobil innova, apv dll) digunakan untuk menjemput karyawan lepas, apakah sewa tersebut dikenakan pajak? bagaimana jika transaksinya dengan WP OP? bagaiman jika WP OP tsb menolak dipotong dan mengharuskan membayar sesuai dengan tarifnya? Sebaiknya dibiayakan kemana?
Terima kasih
Dear Rekan Ortax,
Untuk sewa mobil pribadi (seperti mobil innova, apv dll) digunakan untuk menjemput karyawan lepas, apakah sewa tersebut dikenakan pajak? bagaimana jika transaksinya dengan WP OP? bagaiman jika WP OP tsb menolak dipotong dan mengharuskan membayar sesuai dengan tarifnya? Sebaiknya dibiayakan kemana?
Terima kasih
kena pph psl 23, kalau tidak mau di gross up saja rekan, biayanya menjadi biaya sewa.
kena pph psl 23, kalau tidak mau di gross up saja rekan, biayanya menjadi biaya sewa.
- Originaly posted by upiet:
Dear Rekan Ortax,
Untuk sewa mobil pribadi (seperti mobil innova, apv dll) digunakan untuk menjemput karyawan lepas, apakah sewa tersebut dikenakan pajak?
benar
Originaly posted by upiet:bagaimana jika transaksinya dengan WP OP?
tetap dipotong
Originaly posted by upiet:bagaiman jika WP OP tsb menolak dipotong dan mengharuskan membayar sesuai dengan tarifnya?
Originaly posted by upiet:gross up
Originaly posted by upiet:Sebaiknya dibiayakan kemana?
secara fiskal tidak dapat dibiayakan
- Originaly posted by upiet:
Dear Rekan Ortax,
Untuk sewa mobil pribadi (seperti mobil innova, apv dll) digunakan untuk menjemput karyawan lepas, apakah sewa tersebut dikenakan pajak?
benar
Originaly posted by upiet:bagaimana jika transaksinya dengan WP OP?
tetap dipotong
Originaly posted by upiet:bagaiman jika WP OP tsb menolak dipotong dan mengharuskan membayar sesuai dengan tarifnya?
Originaly posted by upiet:gross up
Originaly posted by upiet:Sebaiknya dibiayakan kemana?
secara fiskal tidak dapat dibiayakan
- Originaly posted by upiet:
bagaiman jika WP OP tsb menolak dipotong dan mengharuskan membayar sesuai dengan tarifnya? Sebaiknya dibiayakan kemana?
minta dinaikkan saja tagihannya sesuai dengan hasil gross-up..
sehingga biayanya bisa diakui secara fiskal.. - Originaly posted by upiet:
bagaiman jika WP OP tsb menolak dipotong dan mengharuskan membayar sesuai dengan tarifnya? Sebaiknya dibiayakan kemana?
minta dinaikkan saja tagihannya sesuai dengan hasil gross-up..
sehingga biayanya bisa diakui secara fiskal.. - Originaly posted by yovi:
minta dinaikkan saja tagihannya sesuai dengan hasil gross-up..
sehingga biayanya bisa diakui secara fiskal..jika transaksinya sering terjadi berarti beban perusahaan semakin besar karena banyak pajak yang digross up.
- Originaly posted by yovi:
minta dinaikkan saja tagihannya sesuai dengan hasil gross-up..
sehingga biayanya bisa diakui secara fiskal..jika transaksinya sering terjadi berarti beban perusahaan semakin besar karena banyak pajak yang digross up.