Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sewa menyewa (urgent)
sewa menyewa (urgent)
mohon pencerahannya.. perusahaan kami menyewakan gudang selama 6 bln dengan harga 175 jt. mohon dibantu perhitungan pajak pph 4 ayat 2 dan penulisan harga di invoice… dan apakah pemilik (pemberi sewa) dikenakan PPN atas hal sewa tsb… trima kasih
Kontrak/perjanjiannya bagaimana, apakah 175 jt itu sudah termasuk PPh atau bukan?
Ini penting untuk menentukan DPP nya. Kalau soal PPN selama pemilik adalah PKP maka wajib untuk memungut PPN nya.Salam.
- Originaly posted by alvin1:
perusahaan kami menyewakan gudang selama 6 bln dengan harga 175 jt. mohon dibantu perhitungan pajak pph 4 ayat 2 dan penulisan harga di invoice…
Berarti nanti perusahaan rekan alvin akan dipotong PPh pasal 4 ayat 2 sebesar = 10% X Rp 175 jt = 17,5 jt.
Penulisan harga di Invoice :
DPP Sewa Gudang = 175 jt
PPN (10%) = 17,5 juta
Total Invoice = 192,5 jtOriginaly posted by alvin1:apakah pemilik (pemberi sewa) dikenakan PPN atas hal sewa tsb…
Tergantung…, jika perusahaan rekan alvin sudah mrpkan PKP yang dibuktikan dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka harus mengenakan PPN = 10% kepada penyewa.
- Originaly posted by mydkulum:
Kontrak/perjanjiannya bagaimana, apakah 175 jt itu sudah termasuk PPh atau bukan?
Ini penting untuk menentukan DPP nya. Kalau soal PPN selama pemilik adalah PKP maka wajib untuk memungut PPN nya.perjanjiannya 175 jt belum termasuk pph
- Originaly posted by alvin1:
perjanjiannya 175 jt belum termasuk pph
Kalau 175 jt belum temasuk PPh maka DPP harus di gross up dulu sehingga :
DPP = (100/90)x175jt = Rp. 194.444.444,-
PPN = 10% x Rp. 194.444.444,- = 19.444.444,-
PPh 4(2) = (10% x Rp. 194.444.444,-) = (19.444.444,-)
Diterima = Rp. 194.444.444,-Demikian rekan.
Salam.
- Originaly posted by alvin1:
perjanjiannya 175 jt belum termasuk pph
perhitungannya
Originaly posted by oceanblue:Berarti nanti perusahaan rekan alvin akan dipotong PPh pasal 4 ayat 2 sebesar = 10% X Rp 175 jt = 17,5 jt.
salam
- Originaly posted by alvin1:
mohon pencerahannya.. perusahaan kami menyewakan gudang selama 6 bln dengan harga 175 jt. mohon dibantu perhitungan pajak pph 4 ayat 2 dan penulisan harga di invoice… dan apakah pemilik (pemberi sewa) dikenakan PPN atas hal sewa tsb…
Asumsi pemilik gudang sudah PKP…
Sebaiknya bunyi kontrak secara garis besar, sbb :
Harga sewa selama 6 bulan sebesar Rp. 175jt. Dan harga tersebut belum termasuk PPN…
Dengan demikian invoice :
Nilai sewa = 175jt
PPN = 17,5jt
Jumlah yang harus dibayar = 192,5jt
Terbitkan FP sebesar 17,5jt - Originaly posted by alvin1:
perusahaan kami menyewakan gudang selama 6 bln dengan harga 175 jt. mohon dibantu perhitungan pajak pph 4 ayat 2
pph 4(2)=10%xRp 175 jt=17,5 jt
Originaly posted by alvin1:penulisan harga di invoice
Originaly posted by begawan5060:Asumsi pemilik gudang sudah PKP…
Sebaiknya bunyi kontrak secara garis besar, sbb :
Harga sewa selama 6 bulan sebesar Rp. 175jt. Dan harga tersebut belum termasuk PPN…
Dengan demikian invoice :
Nilai sewa = 175jt
PPN = 17,5jt
Jumlah yang harus dibayar = 192,5jt
Terbitkan FP sebesar 17,5jtsetuju
saya sependapat dengan Bang Ecean Blue….
jadi bukan PPNnya yang di hitung tapi PPh pasal 4 (2) nya- Originaly posted by begawan5060:
Asumsi pemilik gudang sudah PKP…
Sebaiknya bunyi kontrak secara garis besar, sbb :
Harga sewa selama 6 bulan sebesar Rp. 175jt. Dan harga tersebut belum termasuk PPN…
Dengan demikian invoice :
Nilai sewa = 175jt
PPN = 17,5jt
Jumlah yang harus dibayar = 192,5jt
Terbitkan FP sebesar 17,5jtOriginaly posted by mydkulum:Kalau 175 jt belum temasuk PPh maka DPP harus di gross up dulu sehingga :
DPP = (100/90)x175jt = Rp. 194.444.444,-
PPN = 10% x Rp. 194.444.444,- = 19.444.444,-
PPh 4(2) = (10% x Rp. 194.444.444,-) = (19.444.444,-)
Diterima = Rp. 194.444.444,-seharusnya yang mana??? info: perusahaan minta bersih terima 175 jt…
FYO.. pemilik dan penyewa sudah PKP… perhitungannya ikut PPN ato PPh pasal 4 (2)
- Originaly posted by alvin1:
seharusnya yang mana??? info: perusahaan minta bersih terima 175 jt…
DPP Sewa Gudang = 175 jt
(+) PPN (10%) = 17,5 jt
(-) PPh pasal 4 ayat 2 (10%) = (17,5 jt)
Total pembayaran = 175 jt - Originaly posted by alvin1:
eharusnya yang mana??? info: perusahaan minta bersih terima 175 jt…
DPP = 175 JT
PPN = 17.5 jt
di invoice = 192.5 jtPT Pemilik Gudang hanya menerima 175 jt jika atas penghasilan tsb telah dipotong oleh pihak penyewa dan menerima bukti potong dari penyewa ps 4(2) sebesar 17.5 jt
- Originaly posted by oceanblue:
Total pembayaran = 175 jt
Itu kan ada PPN 10% di dalamnya yg mesti disetor ke negara, jadi yg diterima gak jadi dong 175 jt.
Salam.