Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › sewa lahan yang dijadikan tempat usaha
sewa lahan yang dijadikan tempat usaha
selamat pagi bapak ibu saya mau bertanya,kan kantor saya ada sewa lahan dan gedung dimana lahan tersebut digunakan untuk tempat usaha meletakkan bahan material yang siap dijual kepada pengecer dan gedung digunakan sebagai kantor.yang jadi pertanyaan saya apakah lahan dan gedung tersebut dikenakan penyusutan ?mohon bantuannya bapak ibu.terima kasih
Belum bisa karena lahan dan gedung tsb milik orang lain rekan.
tidak.. itu bukan milik perusahaan jadi gak bisa disusutkan.. di akui beban sewa, bisa..
- Originaly posted by riaaja:
apakah lahan dan gedung tersebut dikenakan penyusutan ?
Tidak..
terima kasih banyak bapak ibu sudah membantu
Viewing 1 - 6 of 6 replies