Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sewa lahan
rekan-rekan Yth, Mau tanya nih. perusahaan saya ada transaksi sewa lahan, dan pada saat terjadi sewa lahan ini perusahaan saya blm mempunyai NPWP ( Perusahaan baru berdiri), yang ingin saya tanyakan apakah pada saat terjadinya sewa menyewa ini ada kewajiban perpajakan bagi perusahaan saya?….sedangkan pada saat perjanjian sewa ini menggunakan nama pribadi bukan atas nama perusahaan…terima kasih, tolong penjelasannya
secara umum penyewa mempunyai kwajiban memotong PPh Final 4(2) sebesar 10 % akan tetapi karena pada saat transaksi sewa menyewa perusahaan saudara belum ber NPWP, maka pihak yg menyewakan wajib menyetorkan sendiri Pajak finalnya sebesar 10 %
Viewing 1 - 3 of 3 replies