Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sewa Kapal ke Perusahaan Freight Forwarding

  • Sewa Kapal ke Perusahaan Freight Forwarding

  • jakartaholic

    Member
    1 December 2011 at 11:01 am

    Dear Rekans,

    Perusahaan kami akan menyewa kapal laut barang milik perusahaan Freight Forwarding. Apakah termasuk obyek pajak PPh 23 ?

    Thanks

  • jakartaholic

    Member
    1 December 2011 at 11:01 am
  • mahendra

    Member
    1 December 2011 at 11:49 am

    objek pph 15

    salam

  • jakartaholic

    Member
    1 December 2011 at 2:43 pm

    Tapi saya menyewanya bukan ke perusahaan pelayaran rekans. Obyek PPh 15 bukannya apabila dia perusahaan pelayaran ?

  • pajak1

    Member
    1 December 2011 at 3:18 pm

    Harus

    Originaly posted by jakartaholic:

    Tapi saya menyewanya bukan ke perusahaan pelayaran rekans. Obyek PPh 15 bukannya apabila dia perusahaan pelayaran ?

    Rekan jakartaholic, apakah perusahaan anda hanya menyewa kapalnya tanpa nahkoda dan crewnya?

    Jika iya (hanya kapal), maka perusahaan saudara harus memotong PPh.23
    Jika tidak (kapal beserta crew dan nahkodanya) , maka perusahaan saudara harus memotong PPh.15

  • mahendra

    Member
    1 December 2011 at 3:40 pm
    Originaly posted by mahendra:

    objek pph 15

    salam

    maaf rekan karna kurang jelas saya menjawabnya..

    coba rekan baca thread ini..
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=24535&hlm=6#jdltopic

    didalam thread ini saya pribadi sependapat dengan rekan Bayem.

    salam

    ortax

  • jakartaholic

    Member
    2 December 2011 at 11:15 am

    Terima kasih atas pencerahannya rekans.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now