Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Kapal ke Perusahaan Freight Forwarding
Sewa Kapal ke Perusahaan Freight Forwarding
Dear Rekans,
Perusahaan kami akan menyewa kapal laut barang milik perusahaan Freight Forwarding. Apakah termasuk obyek pajak PPh 23 ?
Thanks
objek pph 15
salam
Tapi saya menyewanya bukan ke perusahaan pelayaran rekans. Obyek PPh 15 bukannya apabila dia perusahaan pelayaran ?
Harus
Originaly posted by jakartaholic:Tapi saya menyewanya bukan ke perusahaan pelayaran rekans. Obyek PPh 15 bukannya apabila dia perusahaan pelayaran ?
Rekan jakartaholic, apakah perusahaan anda hanya menyewa kapalnya tanpa nahkoda dan crewnya?
Jika iya (hanya kapal), maka perusahaan saudara harus memotong PPh.23
Jika tidak (kapal beserta crew dan nahkodanya) , maka perusahaan saudara harus memotong PPh.15- Originaly posted by mahendra:
objek pph 15
salam
maaf rekan karna kurang jelas saya menjawabnya..
coba rekan baca thread ini..
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=24535&hlm=6#jdltopicdidalam thread ini saya pribadi sependapat dengan rekan Bayem.
salam
Terima kasih atas pencerahannya rekans.