• Sewa Kantor

     Dimas85 updated 16 years, 1 month ago 5 Members · 6 Posts
  • dtriks

    Member
    3 March 2008 at 9:04 am
  • dtriks

    Member
    3 March 2008 at 9:04 am

    Saya baru saja melakukan sewa kantor selama 1 tahun, untuk pembayaran pajak nya setau saya dikenakan pajak final 10 %. Saya bingung apa pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan setiap bulan atau langsung pada saat kita membayar sewa tersebut?

  • Dew

    Member
    3 March 2008 at 11:52 am

    CMIIW. kalo di aturannya pemotongan PPh dilakukan pada saat pembayaran atau terutang pajak mana yang lebih dulu terjadi. penyetoran dilakukan paling lambat tgl 10 dan pelaporan dilakukan dilakukan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran/terutang sewa.

  • Desmile

    Member
    3 March 2008 at 3:04 pm

    Pemotongan dan pelaporan Witholding Tax PPh final 4(2) itu tidak dilakukan setiap bulan melainkan jika hanya ada transaksi, dalam hal ini jika ada pembayaran sewa baru pihak pembayar akan memotong PPh tersebut dan membuat bukti potong serta menyetorkan PPh 4(2) tersebut sesuai masa pajaknya (liat bulan di bukti potongnya) paling lambat tanggal 10 bulan berikut. Misal : untuk masa Januari maka paling lambat tanggal 10 Feb dan harus melaporkan SPT PPh 4(2) paling lambat tanggal 20 bulan berikut. Semoga jawaban ini bermanfaat..Salam kenal

  • prastono

    Member
    3 March 2008 at 3:51 pm

    Tegantung bagaimana anda membayar sewa tsb. Kalau anda bayar di awal tahun, maka pajak langsung dipotong di awal tahun dari jumlah tersebut. Jadi bulan Peb-Des anda tidak perlu bingung mikir pajak sewa lagi. Tapi kalau perjanjian sewa dibayar tiap bulan, maka pembayaran pajak juga dibayar tiap bulan.

  • Dimas85

    Member
    4 March 2008 at 11:22 am

    Pokoknya anda potong PPh Final setiap terjadi pembayaran sewa / segala hal yang berhubungan dengan sewa seperti overtime AC,dll.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now