Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sewa harta dari LN
sewa harta dari LN
rekan misalkan kita menyewa mesin ( mesin ada di indonesia)dari A LTD ( singapore ), tongkang & tug boat dari B LTd singapur( utk dipakai pengangkutan dari indo ke malaysia ) , Gedung dari C ltd ( gedung ada di luar daerah pabean )
implikasi perpajakan nya apa saja yah rekantolong dibantu rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies