Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Sewa Gedung Di Mall
kewajiban pajak apa sajakah yang dikenakan apabila kita melakukan sewa gedung di Mall?
kewajiban pajak apa sajakah yang dikenakan apabila kita melakukan sewa gedung di Mall?
- Originaly posted by wauwauan:
kewajiban pajak apa sajakah yang dikenakan apabila kita melakukan sewa gedung di Mall?
kalo kita adalah pemotong maka potong pph final sewa atas pembayaran sewanya
- Originaly posted by wauwauan:
kewajiban pajak apa sajakah yang dikenakan apabila kita melakukan sewa gedung di Mall?
kalo kita adalah pemotong maka potong pph final sewa atas pembayaran sewanya
apakah dikenakan PPN juga?
apakah dikenakan PPN juga?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
apakah dikenakan PPN juga?
iya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
apakah dikenakan PPN juga?
iya
berarti ada 2 kewajiban Pajak yang harus dipenuhi
yaitu Pph psl 4 ayat 2 dan PPN? begitukah?
minta tolong dasar peraturan yg mengatur tentang itu. terima kasih banyakberarti ada 2 kewajiban Pajak yang harus dipenuhi
yaitu Pph psl 4 ayat 2 dan PPN? begitukah?
minta tolong dasar peraturan yg mengatur tentang itu. terima kasih banyak- Originaly posted by wauwauan:
berarti ada 2 kewajiban Pajak yang harus dipenuhi
yaitu Pph psl 4 ayat 2 dan PPN? begitukah?yup, PPN jika sudah PKP
Originaly posted by wauwauan:minta tolong dasar peraturan yg mengatur tentang itu. terima kasih banyak
PP 5 Tahun 2002 dan UU PPN
- Originaly posted by wauwauan:
berarti ada 2 kewajiban Pajak yang harus dipenuhi
yaitu Pph psl 4 ayat 2 dan PPN? begitukah?yup, PPN jika sudah PKP
Originaly posted by wauwauan:minta tolong dasar peraturan yg mengatur tentang itu. terima kasih banyak
PP 5 Tahun 2002 dan UU PPN