Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › sewa gedung
Hallo rekan ortax, saya ingin bertanya.
perusahaan kami menyewa gedung selama 2 tahun, dengan nominal 50.000.000 pemilik gedung tidak mau di potong PPh pasal 4(2) , dan kami lah yg membayar PPh pasal 4(2) tersebut, yg saya ingin tanyakan apakah kami harus menggros up nominal sewa nya? apakah bisa apabila tidak di gross up? trimsgausah di gross up, biar sama dengan bukti pendukung.
Kalau mau di gross up, harus dapat bukti berupa kwitansi sewa sebesar nilai sewa yang di gross up.
tapi klo kwitansinya hanya sebesar nilai sewa, maka percuma pencatatannya digross up.
disamain aja dengan nilai sewa, hanya beban pajak final yang anda setorkan tidak bisa dibebankan secara fiskal
Halo rekan taxmin berarti PPh pasl 4(2) yg kami bayarkan yaitu 10% x Rp. 50.000.000 = Rp. 5.000.000 ya?
Hallo rekan vanhouten.
berarti PPh pasal 4(2) yg harus kami bayarkan sebesar Rp. 5.000.000 ya?- Originaly posted by deasimatupang3:
Halo rekan taxmin berarti PPh pasl 4(2) yg kami bayarkan yaitu 10% x Rp. 50.000.000 = Rp. 5.000.000 ya?
iya setorkan 10% dari nilai bruto yang tertera di kontrak.
- Originaly posted by deasimatupang3:
bisa apabila tidak di gross up?
bisa
Halo rekan ortax, mohon jawabannya apabila sewa gedung atas nama salah satu direktur ? sedang kami bayar pph sewa nya atas nama badan.
Sedang direktur tersebut adalah WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari? Terima kasih