Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SEWA FORKLIFT
- Originaly posted by mahendra:
forklift itu apa sih?? yang buat konstruksi bukan sih??
He..he…he…. meskipun pake kata lift tetapi bukan lift seperti yang ada digedung bertingkat itu..
Forklift itu semacam traktor, yang depannya ada "garpunya" berfungsi mengangkut/mengangkat barang banyak terdapat di tempat bongkar muat dan di gudang..Originaly posted by mahendra:mungkin seperti ini rekan.. sewa forklift dan pemasangannya..
Jadi…, nggak nyambung, khan?
- Originaly posted by mahendra:
mungkin seperti ini rekan.. sewa forklift dan pemasangannya..
dimana coba rekan cek PP 51..disitu dijelaskan bahwa..Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
bagaimana dengan hal tsb rekan?? Sewa + pemasangan..
karna pemasangan disini kan bertujuan untuk menciptakan suatu bangunan/bentuk fisik yang tdnya tidak ada menjadi ada..Kalo yg ini namanya scaffolding 😀
____________________________________________Originaly posted by hanif:fork itu garpu
lift itu kata kerjanya pengangkatDipake orang misalnya buat buat nyangkul tanah, atau untuk memindahkan galian langsung keatas truk pengangkut.
Jadi artinya = alat beratyg ini namanya excavator mas Hanif 😀
____________________________________________
Kalo forklift itu kaya ini :Originaly posted by begawan5060:Forklift itu semacam traktor, yang depannya ada "garpunya" berfungsi mengangkut/mengangkat barang banyak terdapat di tempat bongkar muat dan di gudang..
Biasanya banyak di pelabuhan peti kemas dan gudang.
ohhh gitu iya.. tak kira forklift itu yg semacam scaffolding gitu2.. oke oke jadi mengerti deh.,. trims rekan2..
- Originaly posted by w2nz1976:
Originaly posted by mahendra:
mungkin seperti ini rekan.. sewa forklift dan pemasangannya..
dimana coba rekan cek PP 51..disitu dijelaskan bahwa..Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
bagaimana dengan hal tsb rekan?? Sewa + pemasangan..
karna pemasangan disini kan bertujuan untuk menciptakan suatu bangunan/bentuk fisik yang tdnya tidak ada menjadi ada..Kalo yg ini namanya scaffolding 😀
____________________________________________Originaly posted by hanif:
fork itu garpu
lift itu kata kerjanya pengangkatDipake orang misalnya buat buat nyangkul tanah, atau untuk memindahkan galian langsung keatas truk pengangkut.
Jadi artinya = alat beratyg ini namanya excavator mas Hanif 😀
____________________________________________
Kalo forklift itu kaya ini :Originaly posted by begawan5060:
Forklift itu semacam traktor, yang depannya ada "garpunya" berfungsi mengangkut/mengangkat barang banyak terdapat di tempat bongkar muat dan di gudang..Biasanya banyak di pelabuhan peti kemas dan gudang.
o iya..
Forklift itu yang kayak sodokan buat angkat2 barang ya
trims infonya rekan w2nz1976Salam
Pasal 23 Ayat (1) huruf c, sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);- Originaly posted by hanif:
Forklift itu yang kayak sodokan buat angkat2 barang ya
trims infonya rekan w2nz1976Bahasanya kok pake sodokan Pak, kaya main billiar aja, hehehe..
Trims juga infonya rekan w2nz1976 , naga-naganya kerja di alat-alat berat nih, hehehe..
tks all. atas pencerahaannya