• SEWA FORKLIFT

  • rowa

    Member
    16 November 2011 at 9:30 am

    NUMPANG TANYA PAK, UNTUK SEWA FORKLIFT PEMOTONGANNYA MASUK KE 4 AY 2 ATAU 23? TARIFNYA BERAPA PERSEN ? TKS REKAN

  • rowa

    Member
    16 November 2011 at 9:30 am
  • Aries Tanno

    Member
    16 November 2011 at 9:32 am

    PPh Pasl 23 tarif 2% dari nilai sewa bruto

    Salam

  • usd

    Member
    16 November 2011 at 10:12 am
    Originaly posted by hanif:

    PPh Pasl 23 tarif 2%

    sependapat

    salam

  • w2nz1976

    Member
    16 November 2011 at 10:53 am

    PPh 23
    tarif 2% kalo pemilik forklift punya NPWP, 4% kalo tidak punya NPWP.

  • Aen

    Member
    16 November 2011 at 11:04 am

    sependapat dengan rekan yang lain
    pasal 23
    ayat 1 huruf c
    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dikenakan pajak sebesar 2% kecuali sewa yang dikenai atas tanah dan bangunan..

    salam

  • suttana

    Member
    16 November 2011 at 11:06 am

    sepaham…….masukin aja ke 23, kl mo lb jelas lg tanya ama AR nya pak. jangan ragu-2 tanya.

  • Simonalim

    Member
    16 November 2011 at 11:13 am
    Originaly posted by rowa:

    NUMPANG TANYA PAK, UNTUK SEWA FORKLIFT PEMOTONGANNYA MASUK KE 4 AY 2 ATAU 23?

    Setuju 23. Mengapa ada pilihan Rekan? Apakah ada alasan bisa kena Psl.4(2)?
    Salam

  • mahendra

    Member
    16 November 2011 at 5:55 pm

    forklift itu apa sih?? yang buat konstruksi bukan sih??

    Originaly posted by simonalim:

    Setuju 23. Mengapa ada pilihan Rekan? Apakah ada alasan bisa kena Psl.4(2)?
    Salam

    mungkin seperti ini rekan.. sewa forklift dan pemasangannya..
    dimana coba rekan cek PP 51..disitu dijelaskan bahwa..

    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    bagaimana dengan hal tsb rekan?? Sewa + pemasangan..
    karna pemasangan disini kan bertujuan untuk menciptakan suatu bangunan/bentuk fisik yang tdnya tidak ada menjadi ada..

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    16 November 2011 at 6:03 pm
    Originaly posted by mahendra:

    forklift itu apa sih?? yang buat konstruksi bukan sih??

    fork itu garpu
    lift itu kata kerjanya pengangkat

    Dipake orang misalnya buat buat nyangkul tanah, atau untuk memindahkan galian langsung keatas truk pengangkut.
    Jadi artinya = alat berat
    he he he

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    16 November 2011 at 6:04 pm
    Originaly posted by hanif:

    lift itu kata kerjanya pengangkat

    maksudnya :
    kata kerjanya sama dengan mengangkat
    kata bendanya sama dengan pengangkat

    Salam

  • mahendra

    Member
    16 November 2011 at 6:08 pm

    hahahaha.. bisa saja nih rekan hanif….
    iya rekan hanif.. saya sedikit sambungkan dengan pertanyaan saya yaseandainya itu alat berat yang di instalasi dan digunakan untuk tujuan pembentukan/pembentukan bangunan baru apakah dikenakan pph 4(2) atau 23???

    salam

  • mahendra

    Member
    16 November 2011 at 6:10 pm

    maksdnya disini selain sewa itu PT ikut berkontribusi dalam perihal pembangungan gedung baru

  • Aries Tanno

    Member
    16 November 2011 at 6:17 pm
    Originaly posted by mahendra:

    aya sedikit sambungkan dengan pertanyaan saya yaseandainya itu alat berat yang di instalasi dan digunakan untuk tujuan pembentukan/pembentukan bangunan baru apakah dikenakan pph 4(2) atau 23???

    salam

    Originaly posted by mahendra:

    maksdnya disini selain sewa itu PT ikut berkontribusi dalam perihal pembangungan gedung baru

    kurang jelas maksudnya.
    Bisa diuraikan lagi?

    Hakekatnya gini :
    ketika transaksi adalah berupa sewa harta, biar digunakan untuk apapun tetap saja objek PPh 23.
    akan tetapi, bila pembayaran dimaksudkan untuk pekerjaan konstruksi seperti pekerjaan pembuatan fondasi yang pelaksanaannya menggunakan forklift, bisa dijadikan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa pelaksanaan konstruksi.
    Sebab, pembayaran yang dilakukan bukan atas sewa forklift, tapi atas pekerjaan konstruksi pake forklift.

    Demikian…

    Salam

  • Simonalim

    Member
    16 November 2011 at 6:45 pm
    Originaly posted by hanif:

    akan tetapi, bila pembayaran dimaksudkan untuk pekerjaan konstruksi seperti pekerjaan pembuatan fondasi yang pelaksanaannya menggunakan forklift, bisa dijadikan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa pelaksanaan konstruksi.
    Sebab, pembayaran yang dilakukan bukan atas sewa forklift, tapi atas pekerjaan konstruksi pake forklift.

    Woke – oke.

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now