Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SEWA FORKLIFT
NUMPANG TANYA PAK, UNTUK SEWA FORKLIFT PEMOTONGANNYA MASUK KE 4 AY 2 ATAU 23? TARIFNYA BERAPA PERSEN ? TKS REKAN
PPh Pasl 23 tarif 2% dari nilai sewa bruto
Salam
- Originaly posted by hanif:
PPh Pasl 23 tarif 2%
sependapat
salam
PPh 23
tarif 2% kalo pemilik forklift punya NPWP, 4% kalo tidak punya NPWP.sependapat dengan rekan yang lain
pasal 23
ayat 1 huruf c
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dikenakan pajak sebesar 2% kecuali sewa yang dikenai atas tanah dan bangunan..salam
sepaham…….masukin aja ke 23, kl mo lb jelas lg tanya ama AR nya pak. jangan ragu-2 tanya.
- Originaly posted by rowa:
NUMPANG TANYA PAK, UNTUK SEWA FORKLIFT PEMOTONGANNYA MASUK KE 4 AY 2 ATAU 23?
Setuju 23. Mengapa ada pilihan Rekan? Apakah ada alasan bisa kena Psl.4(2)?
Salam forklift itu apa sih?? yang buat konstruksi bukan sih??
Originaly posted by simonalim:Setuju 23. Mengapa ada pilihan Rekan? Apakah ada alasan bisa kena Psl.4(2)?
Salammungkin seperti ini rekan.. sewa forklift dan pemasangannya..
dimana coba rekan cek PP 51..disitu dijelaskan bahwa..Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
bagaimana dengan hal tsb rekan?? Sewa + pemasangan..
karna pemasangan disini kan bertujuan untuk menciptakan suatu bangunan/bentuk fisik yang tdnya tidak ada menjadi ada..salam
- Originaly posted by mahendra:
forklift itu apa sih?? yang buat konstruksi bukan sih??
fork itu garpu
lift itu kata kerjanya pengangkatDipake orang misalnya buat buat nyangkul tanah, atau untuk memindahkan galian langsung keatas truk pengangkut.
Jadi artinya = alat berat
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
lift itu kata kerjanya pengangkat
maksudnya :
kata kerjanya sama dengan mengangkat
kata bendanya sama dengan pengangkatSalam
hahahaha.. bisa saja nih rekan hanif….
iya rekan hanif.. saya sedikit sambungkan dengan pertanyaan saya yaseandainya itu alat berat yang di instalasi dan digunakan untuk tujuan pembentukan/pembentukan bangunan baru apakah dikenakan pph 4(2) atau 23???salam
maksdnya disini selain sewa itu PT ikut berkontribusi dalam perihal pembangungan gedung baru
- Originaly posted by mahendra:
aya sedikit sambungkan dengan pertanyaan saya yaseandainya itu alat berat yang di instalasi dan digunakan untuk tujuan pembentukan/pembentukan bangunan baru apakah dikenakan pph 4(2) atau 23???
salam
Originaly posted by mahendra:maksdnya disini selain sewa itu PT ikut berkontribusi dalam perihal pembangungan gedung baru
kurang jelas maksudnya.
Bisa diuraikan lagi?Hakekatnya gini :
ketika transaksi adalah berupa sewa harta, biar digunakan untuk apapun tetap saja objek PPh 23.
akan tetapi, bila pembayaran dimaksudkan untuk pekerjaan konstruksi seperti pekerjaan pembuatan fondasi yang pelaksanaannya menggunakan forklift, bisa dijadikan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa pelaksanaan konstruksi.
Sebab, pembayaran yang dilakukan bukan atas sewa forklift, tapi atas pekerjaan konstruksi pake forklift.Demikian…
Salam
- Originaly posted by hanif:
akan tetapi, bila pembayaran dimaksudkan untuk pekerjaan konstruksi seperti pekerjaan pembuatan fondasi yang pelaksanaannya menggunakan forklift, bisa dijadikan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa pelaksanaan konstruksi.
Sebab, pembayaran yang dilakukan bukan atas sewa forklift, tapi atas pekerjaan konstruksi pake forklift.Woke – oke.