Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa dgn OP Luar Negeri
Sewa dgn OP Luar Negeri
Selamat Sore,
Rekan, mohon bantuan nya untuk kasus di bawah ini:
PT. A non PKP memiliki Aset sebuah apartemen yang di sewakan ke OP Luar negeri. Apakah atas transaksi tsb di kenakan pajak? Jika ya pajak pasal brp?
Dan Jika di dlm perjanjian sewa nomor rekening yang tertera bukan atas nama PT. A melainkan nama OP (selain DIrektur atau pengurus dari PT.A) apakah boleh? apakah bisa dikenakan pajak atas hal tsb?
Mohon penjelasannya ya rekan2 semua.
Terima kasih.- Originaly posted by citrareeves:
Jika ya pajak pasal brp?
PPh pasal 4 ayat (2) persewaan tanah &/ bangunan, setor sendiri dengan tarif 10% maksimal tanggal 15 dan lapor maksimal tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dibayarkannya sewa.
Sebaiknya gunakan rekening dari pihak2 yang bertransaksi, agar mudah dalam membuktikannya kepada fiskus untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Halo rekan wrmhswr,
jika nomor rekening yg di pakai tetap nama pribadi apakah PT. A wajib melaporkan PPh 4(2) tsb? Karena otomatis uang masuk bukan ke PT.A
Dan apakah konsekuensi nya jika kami tidak laporkan transaksi tsb?
Mohon infonya.- Originaly posted by citrareeves:
PT. A wajib melaporkan PPh 4(2) tsb?
jika masuk pembukuan PT A, akan terecord transaksi yang dilakukan PT A, dan tetap wajib setor dan lapor.
Originaly posted by citrareeves:Dan apakah konsekuensi nya jika kami tidak laporkan transaksi tsb?
berbicara sanksi, mulai dari sanksi administrasi (bunga, denda, kenaikan) sampai yang pidana juga ada.
Oke rekan, terima kasih infonya.