Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Sewa dari Malaysia
Sewa dari Malaysia
Dear Rekan Ortax
Di tahun 2016, KGA (malaysia) menitipkan/konsinyasi 1 unit engine ke SAS (indonesia) .
Karena statusnya consignment, SAS tidak mencatat pembelian dan tidak membukukan hutang.
Saat ini, engine tersebut dibutuhkan oleh salah satu klien SAS. SAS akan mengenakan “sewa†kepada klien, kemudian KGA juga akan mengenakan “sewa†kepada SAS.
Apakah pembayaran “sewa†kepada KGA dapat dibebaskan dari withholding tax?
Viewing 1 - 2 of 2 replies