Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › sewa booth pameran apakah kena pph 4(2)?
sewa booth pameran apakah kena pph 4(2)?
selamat pagi rekan ortax, sy mau tnya. pt A (pkp) menyewa tempat di mall pt b (PKP). atas sewa tempat untuk pameran tersebut sudah dibuka PPN sebesar 10%. apakah setelah buka PPN (total 38,5jt setelah ppn), harus potong lagi pph 4(2)? cara inputnya di e-spt bagaimana y?
iya.. pakai ESPT 4ayat2
PT A (Penyewa)
PT B (Pemilik Tempat)Total tagihan 38,5jt maka,
PT B membuatkan tagihan dan PPN ke PT A sebesar :
DPP 35.000.000
PPN 3.500.000 (pakai aplikasi efaktur)kemudian saat pembayaran
PT A membayar ke PT B sebesar Rp 35.000.000 dan
PT A memberikan PT B bukti potong PPh 4(2) Rp 3.500.000 (pakai aplikasi espt PPh 4(2))- Originaly posted by chris91:
harus potong lagi pph 4(2)?
iya, terutang PPh final sewa tanah dan/atau bangunan.
Originaly posted by chris91:cara inputnya di e-spt bagaimana y?
gunakan e-SPT PPh Final 4ayat2 buat bukti potongnya.