Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sewa bangunan (pkp baru)
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Mohon pencerahan rekan.. </font></font>
<font style=”background-color: transparent; font-family: inherit; font-size: inherit; font-weight: var(–bs-body-font-weight); vertical-align: inherit;”>
</font><font style=”background-color: transparent; font-family: inherit; font-size: inherit; font-weight: var(–bs-body-font-weight); vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Saya berkerja diperusahaan perdagangan yang baru berjalan 1 thn, di tahun pertama (juni 2021) kami baru mendaftarkan sebagai pkp dan kami tidak membayar uang sewa bangunan, tetapi pada bulan April 2022 pemilik gedung ingin kami mulai membayar sewa dari bulan Februari 2022. Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara penyetoran dan pelaporan pajak pph pasal 4 ayat 2 nya? </font></font></font>
<font class=”” style=”background-color: transparent; font-family: inherit; font-size: inherit; font-weight: var(–bs-body-font-weight); vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Apakah kami harus menghitung tiap bulannya dari februari dan melaporkan dari bulan tersebut atau bagaimana? </font></font></font>
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Terimakasih.. </font></font>
- This discussion was modified 1 year, 10 months ago by Eri Dwi.
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Maksud dari tulisan diatas</font></font>
<font style=”background-color: transparent; font-family: inherit; font-size: inherit; font-weight: var(–bs-body-font-weight); vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Saya berkerja diperusahaan perdagangan yang baru berjalan 1 thn, di tahun pertama (juni 2021) kami baru mendaftarkan sebagai pkp dan kami tetapi tidak membayar uang sewa bangunan karena kesepakatan, pada bulan April 2022 pemilik gedung ingin kami mulai membayar sewa dari bulan Februari 2022. Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara penyetoran dan pelaporan pph pasal 4 ayat 2 nya? </font></font></font>
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Apakah kami harus menghitung tiap bulannya dari februari dan melaporkan dari bulan tersebut atau bagaimana? </font></font>
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Terimakasih</font></font></font></font>
Mohon pencerahan rekan
Saya berkerja diperusahaan perdagangan yang baru berjalan 1 thn, di tahun pertama (juni 2021) kami baru mendaftarkan sebagai pkp dan kami tidak membayar uang sewa bangunan, tetapi pada bulan April 2022 pemilik gedung ingin kami mulai membayar sewa dari bulan Februari 2022. Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara penyetoran dan pelaporan pajak pph pasal 4 ayat 2 nya?
Apakah kami harus menghitung tiap bulannya dari februari dan melaporkan dari bulan tersebut atau bagaimana?
rekan erita apakah tagihanya perbulan?
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Betul, tagihannya dibayar perbulan</font></font>
rekan potong PPh 4 ayat 2 berdasarkan dari tagihan setiap bulanya,
contoh :
invoice dan faktur pajak februari 2022 sebesar 1.000.000,-
maka PPh 4a2 sebesar 10% x 1.000.000, disetorkan paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dan di lapor paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Baik, terimakasih informasinya</font></font>