Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Sewa bangunan luar negeri
Sewa bangunan luar negeri
Hi teman ortax. Mohon pencerahan
Adakah aturan khusus untuk properti yang disewakan diluar negeri?
Seperti apa untuk wp op
Seperti apa untuk wp badan
Mohon sertakan no aturan yg berlaku,
Terima kasih- Originaly posted by Isws:
Adakah aturan khusus untuk properti yang disewakan diluar negeri?
Seperti apa untuk wp op
Seperti apa untuk wp badan
Mohon sertakan no aturan yg berlaku,ikut aturan pajak di LN
- Originaly posted by sistop:
ikut aturan pajak di LN
maksudnya kena PPH 21 seperti biasa ya?
kalau diluar negeri sudah kena pajak nanti dipotong selisihnya?
Semua tergantung P3B atau perjanjian tax treaty antar negara rekan, jika ada tax treaty antar kedua negara maka mengacu pada tax treaty tersebut, jika tidak ada tax treaty maka akan dikenakan tarif sesuai yang di atur di UU pajak, dalam kasus ini persewaan tersebut di masukan dalam perhitungan di SPT pph op atau badan di akhir tahun.
kita ambil contoh tax treaty australia 15%
jadi kita bayar 15%
atau
pph 21 misalkan kena dilevel 25%
jadi pajak yang harus dibayar 25%-15%? 10% dari income?ikuti aturan pajak diluar negeri, penghasilannya dilaporkan didalam negeri, hitung pphnya didalam negeri, jika diluarnegeri sudah dipotong pph maka dapat digunakan untuk mengurangi pajak terutang didalam negeri sesuai batas yang diperbolehkan untuk dikreditkan