• Sewa bangunan luar negeri

  • isws

    Member
    16 August 2016 at 9:41 am
  • isws

    Member
    16 August 2016 at 9:41 am

    Hi teman ortax. Mohon pencerahan
    Adakah aturan khusus untuk properti yang disewakan diluar negeri?
    Seperti apa untuk wp op
    Seperti apa untuk wp badan
    Mohon sertakan no aturan yg berlaku,
    Terima kasih

  • sistop

    Member
    16 August 2016 at 9:47 am
    Originaly posted by Isws:

    Adakah aturan khusus untuk properti yang disewakan diluar negeri?
    Seperti apa untuk wp op
    Seperti apa untuk wp badan
    Mohon sertakan no aturan yg berlaku,

    ikut aturan pajak di LN

  • iwanc21

    Member
    23 August 2016 at 2:28 pm
    Originaly posted by sistop:

    ikut aturan pajak di LN

    maksudnya kena PPH 21 seperti biasa ya?

    kalau diluar negeri sudah kena pajak nanti dipotong selisihnya?

  • gary1yosua

    Member
    23 August 2016 at 8:43 pm

    Semua tergantung P3B atau perjanjian tax treaty antar negara rekan, jika ada tax treaty antar kedua negara maka mengacu pada tax treaty tersebut, jika tidak ada tax treaty maka akan dikenakan tarif sesuai yang di atur di UU pajak, dalam kasus ini persewaan tersebut di masukan dalam perhitungan di SPT pph op atau badan di akhir tahun.

  • iwanc21

    Member
    24 August 2016 at 12:51 am

    kita ambil contoh tax treaty australia 15%

    jadi kita bayar 15%

    atau

    pph 21 misalkan kena dilevel 25%
    jadi pajak yang harus dibayar 25%-15%? 10% dari income?

  • rosikin

    Member
    23 September 2016 at 2:11 pm

    ikuti aturan pajak diluar negeri, penghasilannya dilaporkan didalam negeri, hitung pphnya didalam negeri, jika diluarnegeri sudah dipotong pph maka dapat digunakan untuk mengurangi pajak terutang didalam negeri sesuai batas yang diperbolehkan untuk dikreditkan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now