Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan sewa atas tanah dan banguan milik orang pribadi masuk pph brp?

  • sewa atas tanah dan banguan milik orang pribadi masuk pph brp?

  • Agu5

    Member
    27 March 2014 at 8:16 am

    rekan ortax, mohon bantuannya untuk masalah sewa lahan kepada orang pribadi terkena pph berapa ya? dan tarifnya berapa? terimakasih atas bantuannya sebelumnya .. mohon maaf saya masih awam nich

  • Agu5

    Member
    27 March 2014 at 8:16 am

    rekan ortax, mohon bantuannya untuk masalah sewa lahan kepada orang pribadi terkena pph berapa ya? dan tarifnya berapa? terimakasih atas bantuannya sebelumnya .. mohon maaf saya masih awam nich

  • Agu5

    Member
    27 March 2014 at 8:16 am
  • priadiar4

    Member
    27 March 2014 at 8:17 am
    Originaly posted by AGU5:

    rekan ortax, mohon bantuannya untuk masalah sewa lahan kepada orang pribadi terkena pph berapa ya?

    PPh sewa tanah dan/atau bangunan

    Originaly posted by AGU5:

    dan tarifnya berapa?

    10% dari nilai sewa

  • priadiar4

    Member
    27 March 2014 at 8:17 am
    Originaly posted by AGU5:

    rekan ortax, mohon bantuannya untuk masalah sewa lahan kepada orang pribadi terkena pph berapa ya?

    PPh sewa tanah dan/atau bangunan

    Originaly posted by AGU5:

    dan tarifnya berapa?

    10% dari nilai sewa

  • Agu5

    Member
    27 March 2014 at 8:27 am

    terimakasih rekan priadiar4, jadi masuk PPh 4.2 y, bukan ke 21? jika tidak memiliki npwp juga sama 10% y rekan..

  • Agu5

    Member
    27 March 2014 at 8:27 am

    terimakasih rekan priadiar4, jadi masuk PPh 4.2 y, bukan ke 21? jika tidak memiliki npwp juga sama 10% y rekan..

  • priadiar4

    Member
    27 March 2014 at 8:32 am
    Originaly posted by AGU5:

    terimakasih rekan priadiar4, jadi masuk PPh 4.2 y, bukan ke 21?

    iya

    Originaly posted by AGU5:

    jika tidak memiliki npwp juga sama 10% y rekan..

    iya

  • priadiar4

    Member
    27 March 2014 at 8:32 am
    Originaly posted by AGU5:

    terimakasih rekan priadiar4, jadi masuk PPh 4.2 y, bukan ke 21?

    iya

    Originaly posted by AGU5:

    jika tidak memiliki npwp juga sama 10% y rekan..

    iya

  • Agu5

    Member
    27 March 2014 at 8:33 am

    terimakasih atas batuannya rekan…

  • Agu5

    Member
    27 March 2014 at 8:33 am

    terimakasih atas batuannya rekan…

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now