Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Aplikasi
Sewa Aplikasi
Dear Rekan Praktisi Pajak,
Perusahaan Tempat Saya bekeja menyewa Aplikasi+Cloud ke sebuah Perusahaan,
550.000/ bulan Includ PPn.
1. Apakah ini merupakan Objek PPh?
2. Tarif nya pakah 15% (royalty) atau 2% (Jasa Sewa)
1. yoi
2. 2%
terimakasih rekan Naruto89,
Apa ada UU nya ya?
soalnya saya gooling selalu diarahkan ke royalty
jasa penyewaan server termasuk “jasa lain” dalam UU PPh pasal 23 ayat 1 c. jasa lain yang dimaskud tersebut merupakan jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program masuk pada kategori jenis jasa lain. jadi berdasarkan ketentuan diatas, maka dapat dipotong PPh 23 sebesar 2%
Jazakallahu khaironkatsiron
terimakasih rekan naruto89 ata jawabannya