Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sewa apartemen di singapura
sewa apartemen di singapura
dear rekan,
apakah sewa apartemen di singapura dikenakan pajak? menurut saya bukan objek pajak, bisa disamakan dengan biaya akomodasi. mohon sarannya.. terima kasih
dikenakan pajak sesuai tarif pajak berlaku diSingapore.
masalahnya adalah penyewa nya adalah WP dalam negeri..
Penyewa bisa dikenakan tarif pph 26, penghasilan luarnegri disini tergantung apakah penyewa atasnama WP OP atau WP badan..
- Originaly posted by dinartax:
masalahnya adalah penyewa nya adalah WP dalam negeri..
Jika ada DGT Form, Maka hak pemajakan ada di Singapura.
Viewing 1 - 6 of 6 replies