Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Sewa Alat dari Perusahaan Asing Tidak Punya Kantor di Indonesia
Sewa Alat dari Perusahaan Asing Tidak Punya Kantor di Indonesia
Sore Bapak,,… Mohon pencerahannya dan penjelasan..??<br />Perusahaan kami menyewa alat berat (termasuk operator/teknisi) dari perusahaan singapura untuk digunakan di pembangunan proyek di Indonesia selama 5 (lima) bulan.Perusahaan Singapura tsb tidak mempunyai kantor perwakilan ataupun cabang di Indonesia. Saya ingin menyanyakan hak pemajakannya ada dimana dan berapa tarifnya apabila perusahaan Singapura bisa provide COD/SKD
invoicenya jasa?? kalau ada DGT 0% apabila tidak melebihi time test
Terimakasih Bapak Santo Clouse, atas tanggapannya
Viewing 1 - 4 of 4 replies