Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SEWA ALAT BERAT TERMASUK BKP ATAU JKP
SEWA ALAT BERAT TERMASUK BKP ATAU JKP
selamat siang rekan ortax sekalian,
perusahaan sy menyewakan alat berat ke pihak bendaharwan, tetapi pihak bendaharawan ini mengatakan bahwa dia tdk memunggut ppn ini karena. merka tdk membeli alat beratnya.
yang jadi pertanyaan sy.apakah sewa alat berat ini termasuk ke dlm penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. dan ada tdk dsr hukumnya ?tolog masukannya
- Originaly posted by ingintautax:
jasa kena pajak
ini rekan
- Originaly posted by ingintautax:
pihak bendaharawan ini mengatakan bahwa dia tdk memunggut ppn ini karena. mereka tdk membeli alat beratnya
patokan tidak dipungut PPN nya kan nilai transaksinya..
Originaly posted by ingintautax:apakah sewa alat berat ini termasuk ke dlm penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak
jasa kena pajak
Originaly posted by ingintautax:ada tdk dsr hukumnya ?
KBBI….
- Originaly posted by ingintautax:
dan ada tdk dsr hukumnya
Sudah jelas di UU 36 tahun 2008 Pasal 23, termasuk sewa atas penggunaan harta.
Originaly posted by ingintautax:tdk memunggut ppn ini karena. merka tdk membeli alat beratnya.
JKP termasuk objek PPN
- Originaly posted by dennyy:
patokan tidak dipungut PPN nya kan nilai transaksinya..
ini ada dsr hukumnya rekan
jadi rekan yg termasuk penyerahan barang kena pajak yg bagaimana y ?
- Originaly posted by ingintautax:
yg termasuk penyerahan barang kena pajak yg bagaimana y ?
Serah terima barang ya masuk ke transaksi Jual-beli rekan, dimana barang tersebut berubah kepemilikan.
Sementara sewa-menyewa tidak merubah kepemilikan, hanya sekedar jasa menyewakan.
- Originaly posted by ingintautax:
jadi rekan yg termasuk penyerahan barang kena pajak yg bagaimana y ?
ya penjualan brg seperti biasa itu rekan….
Jasa kena pajak
- Originaly posted by Afreezal:
Serah terima barang ya masuk ke transaksi Jual-beli rekan, dimana barang tersebut berubah kepemilikan.
Sementara sewa-menyewa tidak merubah kepemilikan, hanya sekedar jasa menyewakan.
ini ada dsr hukumnya rekan
- Originaly posted by ingintautax:
ini ada dsr hukumnya rekan