Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › sewa alat berat
Hi rekan2,
Contoh ; perusahaan A bergerak di bidang jasa sewa alat berat, tapi penghasilannya tidak tetap dalam tiap bulan. sekarangkan tiap bulan harus bayar PPh final 1%.
pertanyaannya :
Apabila perusahaan A dalam 1 bulan penuh tidak ada pendapatan bagaimana bayar PPh final 1%? apakah lapor nihil pada bulan tersebut?tolong dong beri pengarahannya dong!
Hi rekan2,
Contoh ; perusahaan A bergerak di bidang jasa sewa alat berat, tapi penghasilannya tidak tetap dalam tiap bulan. sekarangkan tiap bulan harus bayar PPh final 1%.
pertanyaannya :
Apabila perusahaan A dalam 1 bulan penuh tidak ada pendapatan bagaimana bayar PPh final 1%? apakah lapor nihil pada bulan tersebut?tolong dong beri pengarahannya dong!
Hi rekan2,
Contoh ; perusahaan A bergerak di bidang jasa sewa alat berat, tapi penghasilannya tidak tetap dalam tiap bulan. sekarangkan tiap bulan harus bayar PPh final 1%.
pertanyaannya :
Apabila perusahaan A dalam 1 bulan penuh tidak ada pendapatan bagaimana bayar PPh final 1%? apakah lapor nihil pada bulan tersebut?tolong dong beri pengarahannya dong!
- Originaly posted by dora88:
pertanyaannya :
Apabila perusahaan A dalam 1 bulan penuh tidak ada pendapatan bagaimana bayar PPh final 1%? apakah lapor nihil pada bulan tersebut?tidak wajib lapor
- Originaly posted by dora88:
pertanyaannya :
Apabila perusahaan A dalam 1 bulan penuh tidak ada pendapatan bagaimana bayar PPh final 1%? apakah lapor nihil pada bulan tersebut?tidak wajib lapor
- Originaly posted by dora88:
pertanyaannya :
Apabila perusahaan A dalam 1 bulan penuh tidak ada pendapatan bagaimana bayar PPh final 1%? apakah lapor nihil pada bulan tersebut?tidak wajib lapor
Originaly posted by priadiar4 :
tidak wajib laporRekan Pri, jadi misal bulan januari byr PPh final 1% Rp 3.000.000,-
bulan Februari gak ada transaksi jadi gak perlu bayar & lapor PPh finalnya dong!Begitukah?
Originaly posted by priadiar4 :
tidak wajib laporRekan Pri, jadi misal bulan januari byr PPh final 1% Rp 3.000.000,-
bulan Februari gak ada transaksi jadi gak perlu bayar & lapor PPh finalnya dong!Begitukah?
Originaly posted by priadiar4 :
tidak wajib laporRekan Pri, jadi misal bulan januari byr PPh final 1% Rp 3.000.000,-
bulan Februari gak ada transaksi jadi gak perlu bayar & lapor PPh finalnya dong!Begitukah?
- Originaly posted by dora88:
Originaly posted by priadiar4 :
tidak wajib laporRekan Pri, jadi misal bulan januari byr PPh final 1% Rp 3.000.000,-
bulan Februari gak ada transaksi jadi gak perlu bayar & lapor PPh finalnya dong!Begitukah?
yup begitulah
- Originaly posted by dora88:
Originaly posted by priadiar4 :
tidak wajib laporRekan Pri, jadi misal bulan januari byr PPh final 1% Rp 3.000.000,-
bulan Februari gak ada transaksi jadi gak perlu bayar & lapor PPh finalnya dong!Begitukah?
yup begitulah
- Originaly posted by dora88:
Originaly posted by priadiar4 :
tidak wajib laporRekan Pri, jadi misal bulan januari byr PPh final 1% Rp 3.000.000,-
bulan Februari gak ada transaksi jadi gak perlu bayar & lapor PPh finalnya dong!Begitukah?
yup begitulah
Originaly posted by priadiar4 :
yup begitulahterima kasih atas pengarahannya.
Originaly posted by priadiar4 :
yup begitulahterima kasih atas pengarahannya.