Siang.. saya mau tanya jika pemegang saham menyewa kator untuk pribadi.. tp pemegang saham membuka pt. pemegang saham ini menyewakan ke pt nya sendiri. di buatlah surat perjanjian antara pemegang saham dan pt. di surat perjanjiannya apa bisa si pemberi sewa atas nama pemegang saham dan si penyewa dari pt. yang ttd juga si pemegang saham
Buat Perjanjian Pinjam pakai, namun pakai nama yang berbeda dari sisi WP Badan
Pakai nama komisaris boleh ya
Viewing 1 - 2 of 2 replies