• sewa

  • chmarbun

    Member
    24 September 2010 at 10:39 am
  • chmarbun

    Member
    24 September 2010 at 10:39 am

    hallo rekan-rekan pakar pajak…
    Saya mau minta bantuannya nih…

    Saya ada kasus :
    PT A akan menyewa mesin PT B. PT B memberikan opasi, apabila PT A menyewa mesin ini selama 12 bulan berturut-turut, maka mesin itu nantinya pada bulan ke 13 akan menjadi milik PT A. Tetapi apabila tidak genap 12 bulan, maka statusnya tetap sewa, dan mesin nya di kembalikan ke PT B.
    Bagaimana perpajakan nya dan jurnal nya
    A. Apabila mesin itu disewa PT A selama 12 bulan dan pada bulan 13 menjadi milik PT A ?

    B. Apabila meisn itu disewa PT A selama 10 bulan, dan setelah itu dikembalikan ke PT B?

    Terima kasih atas bantuan rekan-rekan semua.

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 11:24 am
    Originaly posted by chmarbun:

    Saya ada kasus :
    PT A akan menyewa mesin PT B. PT B memberikan opasi, apabila PT A menyewa mesin ini selama 12 bulan berturut-turut, maka mesin itu nantinya pada bulan ke 13 akan menjadi milik PT A. Tetapi apabila tidak genap 12 bulan, maka statusnya tetap sewa, dan mesin nya di kembalikan ke PT B.
    Bagaimana perpajakan nya dan jurnal nya
    A. Apabila mesin itu disewa PT A selama 12 bulan dan pada bulan 13 menjadi milik PT A ?

    B. Apabila meisn itu disewa PT A selama 10 bulan, dan setelah itu dikembalikan ke PT B?

    rekan chmarbun…

    Saya pikir transaksi diatas hanyalah sewa menyewa biasa dan bukanlah sewa guna usaha

    Salam

  • chmarbun

    Member
    24 September 2010 at 11:28 am

    terima kasih lae atas bantuannya.

  • handokotjk

    Member
    25 September 2010 at 11:13 am
    Originaly posted by chmarbun:

    PT A akan menyewa mesin PT B. PT B memberikan opasi, apabila PT A menyewa mesin ini selama 12 bulan berturut-turut, maka mesin itu nantinya pada bulan ke 13 akan menjadi milik PT A. Tetapi apabila tidak genap 12 bulan, maka statusnya tetap sewa, dan mesin nya di kembalikan ke PT B.

    Apakah PT.B, Lembaga keuangan bukan bank (LKBB)?.

  • chmarbun

    Member
    28 September 2010 at 10:34 am

    Tidak Pak Handoko. hanya perusahaan biasa yang menjual mesin.

  • dilik5757

    Member
    28 September 2010 at 1:47 pm

    Jawaban A. Mungkin kalau perusahaan merencanakan akan menyewa sampai bln ke 13 yg kemudian akan menjadi milik sendiri. Kalau menurut saya di Catat saja ke (Mesin DLm Instalasi) dan bila pembayaran yg ke 13 sudah 100% makan jurnal (Mesin dlm instalasi) bisa di reclass ke dalam Fixed asset di Klasifikasi Mesin, Baru setelah itu di susut khan sesuai dengan Kelompok nya.(Note Ket Jurnal Jangan Ada kata2 Sewa krn bisa kena pph final)
    Jawaban B. Perusahaan menyewa mesin hanya 10 bln sebaik nya di Jurnal di Biaya Sewa(mesin) tp jangan lupa untuk memotong pph final berkaitan dengan sewa tersebut, krn anda telah jurnal di account sewa.

  • albertberts

    Member
    28 September 2010 at 4:40 pm

    kira2 berapa nantinya masa manfaatnya rekan chmarbun?

    Jika dogolongkan sebagai mesin dalam istlasi pada kenyataannya mesin tersebut sudah dapat digunakan. Bukankah setiap aktiva tetap yang sudah siap digunakan harus disusutkan? (PSAK 16 Paragraf 30). Mohon penjelasannya rekan dilik5757..

    salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now