Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SETUJUKAH ANDA SOAL PENCABUTAN PMK 22 ?

  • SETUJUKAH ANDA SOAL PENCABUTAN PMK 22 ?

     totobrowny updated 14 years, 8 months ago 49 Members · 129 Posts
  • Sugito

    Member
    4 July 2009 at 3:24 am

    Dalam praktek bila kita mengaku sebagai karyawan perusahaan, Fiskus / AR akan telp ke kantor perusahaan tanya apa betul karyawannya ? bila kita mengaku sebagai Kuasa WP masih ditanya punya brevet ngak ? kalau kita bawa BOS perusahaan , ditanya ini BOS nya ya ( entah apa maksudnya ) ?

    PMK.22 memang masih menyulitkan orang yang mau jadi Kuasa WP untuk sekedar cari makan. Seharusya PMK.22 memang dicabut atau cukup dicabut ps.4 nya.

  • Aries Tanno

    Member
    4 July 2009 at 4:39 am

    yang isinya diskriminasi saja yang perlu dicabut.
    masa mau membunuh tikus di lumbung padi, lumbungnya yang dibakar.

    Salam

  • antiq

    Member
    4 July 2009 at 11:25 am

    setuju dicabut ps 4nya krn dilapangan, pengalamanku sndr nih fiskus mempertanyakan mslh ini dan bersikukuh orngnya sndri yg hrs dtng.
    repot juga sih krn orng yg aku wakili ga tau soal pajak.
    salam

  • dydy

    Member
    4 July 2009 at 12:02 pm

    sutuju……..
    pmk 22 buat repot aja

  • Husin

    Member
    4 July 2009 at 5:18 pm

    dalam praktek mendamping WP yang diperiksa fiskus, pemeriksa selalu menanyakan sertifikat brevet pajak IKPI, memang tidak ditanya apa konsultan pajak apa bukan yang penting ada brevet IKPI , ijazah PT Pajak ngak dianggap oleh mereka, kalo ngak ada sertifikat brevet IKPI diminta WP nya sendiri diajak menghadap , bayangkan kalo WP ngak punya waktu, jadinya hak WP menunjuk kuasa yang dipercayainya ngak boleh .

  • Sugito

    Member
    5 July 2009 at 4:01 am
    Originaly posted by hanif:

    masa mau membunuh tikus di lumbung padi, lumbungnya yang dibakar.

    Lebih tepat cukup dicabut ps.4 nya saja.

  • Sugeng

    Member
    5 July 2009 at 6:48 pm

    PMK.22 merepotkan kami sebagai pengusaha konstruksi, karyawan kami yang lulusan Akuntansi dan Perpajakan bila ingin mengurusi pemeriksaan pajak selalu mengajak kami sebagai pemilik perusahaan untuk memperkenalkan dirinya kepada orang pajak, merepotkan jadinya, kami disarankan untuk memakai jasa Konsultan Pajak. Untuk apa punya pegawai sarjana Akuntansi ? lagi pula kami juga tidak bodoh-bodah amat tentang pajak. Sebaiknya dicabut saja itu aturan.

  • Sugito

    Member
    6 July 2009 at 4:52 am

    PMK.22 ternyata merepotkan pengusaha juga

  • Darmawan

    Member
    6 July 2009 at 7:56 pm

    Awasss, jangan salah pilih lagi presiden tgl.8/7 nanti, pilihlah presiden yang peduli dengan PMK.22

  • Sugito

    Member
    7 July 2009 at 3:13 am

    Dari 3 capres ada 1 capres yang peduli dengan pajak …..

  • gustian62

    Member
    7 July 2009 at 6:01 am
    Originaly posted by Sugito:

    Dari 3 capres ada 1 capres yang peduli dengan pajak …..

    yg mana rekan sugito

  • raharjo

    Member
    7 July 2009 at 9:40 am

    setuju dicabut!!!!!!!!!!!!!! hidup staf pajak

  • AriAriyani

    Member
    7 July 2009 at 9:55 am
    Originaly posted by gustian62:

    07 Jul 2009 06:01 •

    Originaly posted by Sugito:
    Dari 3 capres ada 1 capres yang peduli dengan pajak …..

    yg mana rekan sugito

    yg itu tuh…

  • Sugito

    Member
    8 July 2009 at 2:19 am

    baca berita tgl.5/7 team kampanye No.3 mengatakan bahwa capres mereka akan mengenakan pajak yang progesif artinya yang punya penghasilan besar pajaknya besar tapi yang penghasilannya minim pajaknya gratis… he he he …

  • Sugito

    Member
    8 July 2009 at 2:29 am

    Juru Bicara Tim Sukses JK-Win, Bambang Soesatyo, bilang, mereka akan menghapuskan pajak ganda (double taxation) yang kini banyak mendera pengusaha. Menurut Bambang, saat ini, pengusaha bisa terkena pajak dua hingga tiga kali hanya untuk satu sektor. Selain menghapus pajak ganda, pasangan ini juga berjanji memberi insentif bagi sejumlah industri seperti tekstil, sepatu dan industri rumah tangga kecil.

    Soal peningkatan pendapatan negara, pasangan ini berniat menggenjot penerimaan melalui penerapan pajak proporsional. "Pengusaha yang memperoleh keuntungan besar akan dikenakan pajak lebih besar dan pengusaha kecil akan diberi keringanan atau dihapuskan," kata Bambang.

Viewing 16 - 30 of 129 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now