Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Setoran PPN JKP dari Luar Daerah Pabean
Setoran PPN JKP dari Luar Daerah Pabean
Hi, mohon bantuan dan sarannya.
Saya ada kesalahan dalam mengisi SSP untuk setoran PPN JKP dari Luar daerah Pabean atas JKP.
saya lupa untuk menuliskan nama dan NPWP perusahaan saya sebagai penyetor.
apa ssp tersebut masih bisa di kreditkan..- Originaly posted by dheFL:
saya lupa untuk menuliskan nama dan NPWP perusahaan saya sebagai penyetor.
apa ssp tersebut masih bisa di kreditkan..atas nama pihak mana jadinya??
untuk penulisan Nama dan NPWP yang bagian paling atas adalah PT. A (sebagai penyedia barang WP Luar Negeri)
untuk wajib pajak penyetor yang tidak saya isikan PT. B (perusahaan kami), yang seharusnya di tuliskan.
apakah itu mempengaruhi ? dan apakah ssp saya masih dapat di kreditkan ?mohon bantuaannya…