Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › setoran modal op ke cv berupa bangunan yang sedang KPR
setoran modal op ke cv berupa bangunan yang sedang KPR
salam rekan – rekan
-bangunan ruko perolehan 2010 seharga 300jt tertulis di spt OP 2017
-dan ruko nya di KPR kan dengan nilai 1,5m pada tahun 2013
-2018 membentuk CV dan ruko tersebut di jadikan setoran modal CV
-2018 saat di setor ke CV, sisa hutang KPR pokok nya 800 jt (juga tertulis di spt 2017pertanyaan :
1. saat ruko di setor ke CV, apa bisa hutang kpr nya di alihkan juga ke CV?
2. yang di masukkan ke neraca CV apakah harga perolehan atau harga wajar tahun 2018(nilai njop atau nilai pasar), atau nilai KPR tahun 2013? dan yang di tulis di harta OP untuk setoran ke CV yang mana juga?mohon pencerahannya rekan
salaam
Viewing 1 - 2 of 2 replies