Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › setoran modal op ke cv berupa bangunan yang sedang KPR
setoran modal op ke cv berupa bangunan yang sedang KPR
salam rekan – rekan
-bangunan ruko perolehan 2010 seharga 300jt tertulis di spt OP 2017
-dan ruko nya di KPR kan dengan nilai 1,5m pada tahun 2013
-2018 membentuk CV dan ruko tersebut di jadikan setoran modal CV
-2018 saat di setor ke CV, sisa hutang KPR pokok nya 800 jt (juga tertulis di spt 2017pertanyaan :
1. saat ruko di setor ke CV, apa bisa hutang kpr nya di alihkan juga ke CV?
2. yang di masukkan ke neraca CV apakah harga perolehan atau harga wajar tahun 2018(nilai njop atau nilai pasar), atau nilai KPR tahun 2013? dan yang di tulis di harta OP untuk setoran ke CV yang mana juga?mohon pencerahannya rekan
salaam
- Originaly posted by dilan90:
. saat ruko di setor ke CV, apa bisa hutang kpr nya di alihkan juga ke CV?
bisa,
Originaly posted by dilan90:2. yang di masukkan ke neraca CV apakah harga perolehan atau harga wajar tahun 2018(nilai njop atau nilai pasar), atau nilai KPR tahun 2013? dan yang di tulis di harta OP untuk setoran ke CV yang mana juga?
harga perolehan + bunga boleh digabungkan sebagai nilai aset di neraca CV, asal beban bunganya nanti tidak dimasukan ke laba rugi CV.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
harga perolehan + bunga boleh digabungkan sebagai nilai aset di neraca CV, asal beban bunganya nanti tidak dimasukan ke laba rugi CV.
>masuk yg masuk ke cv
harta ruko Rp. 300.000.000
Hutang bank Rp. 800.000.000Bunga nya floating agak susah kalau mau di tambah jd aset, apa boleh di biayakan saja jd beban bunga?
Apakah tidak apa kpr nya lebih besar dari nilai ruko nya masuk ke neraca rekan?
Terima kasih
Mohon bantuannya rekan rekan
- Originaly posted by Dilan90:
Bunga nya floating agak susah kalau mau di tambah jd aset, apa boleh di biayakan saja jd beban bunga?
kalau mau dibiayakan ya boleh2 saja
Originaly posted by Dilan90:Apakah tidak apa kpr nya lebih besar dari nilai ruko nya masuk ke neraca rekan?
gak masalah.. kalau harga ruko 300 juta, bunga bank KPR 200juta, bunganya bisa dibebankan tapi tidak sekaligus.. pembebanannya pertahun saja.