Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Setoran Ketuker
Sore rekan ortax semua,
Mohon pencerahan pakar ortax, ada kasus begini: SSP ketuker jenis pajaknya, jadi PPh Ps 23 seharusnya untuk PPh Ps 4(2) dan sebaliknya;
– Solusinya apakah bisa Pbk? berarti permohonan dibikin masing2 ya?
– mengenai pelaporan SPT masanya gimana agar tidak telat berhubung tgl 20 batas terakhir lapor?
Thax
Viewing 1 - 2 of 2 replies