Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › setoran jkp
dear all,
saya mau tanya untuk setoran JKP :
1. apakah royalti ke luar negeri terhutang setoran PPn JKP?2. apa sanksi jika qta belum membayar setoran PPN JKP jika kita sudah mendapat surat dari kantor pajak? (sbg informasi setoran PPn JKP tersebut seharusnya dibayar di tahun 2006 dan 2007)
tolong dibantu ya…
terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies