Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Setor STP, Lapor atau Tidak?
dear rekan semua, mohon bantuannya
atas STP (bunga terlambat setor PPh) yang sudah kita setorkan, apakah perlu dilaporkan?
mohon bantuannya info dashuknya..
terima kasih- Originaly posted by kartikadn:
apakah perlu dilaporkan?
Tidak wajib, tapi klo mau dilaporkan tidak apa-apa..
cara melaporkannya bagaimana ya rekan?
mohon infonya..- Originaly posted by kartikadn:
cara melaporkannya bagaimana ya rekan?
Ya lapor SSPnya/bukti pembayarannya aja klo perlu dilampiri copy STPnya..
oh yang seperti itu sudah rekan..
baiklah, terima kasih infonyaa 🙂
Viewing 1 - 6 of 6 replies