Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Setor Sendiri PPH yg Telah Dipotong
Setor Sendiri PPH yg Telah Dipotong
Dear rekan ortax..
klo perusahaan dipotong pph apakah perusahaan tersebut boleh menyetorkan sendiri pajak yang dipotong itu….
thx
Maksudnya?
Yang motong siapa? yang nyetor siapa? dan Pajaknya apa?Salam
ga jelas nih pertanyaan
perusahaan x dipotong pph 23 oleh perusahaan y
tapi perusahaan x yang menyetorkan sendiri pph 23 tersebut- Originaly posted by kacang:
tapi perusahaan x yang menyetorkan sendiri pph 23 tersebut
setornya atas nama siapa? (SSPnya)
Salam
atas nama perusahaan X ( pihak yang dipotong )
ya tidak bisa atuh, klo yang seperti itu pph psl 4(2)
- Originaly posted by hafidz_28:
ya tidak bisa atuh
sependapat
harusnya, penyetor (SSP) adalah atas nama pemungut.
Buat yang dipotong dikasih bukti potongSalam
kalau udah terlanjur dibayar bagaimana ya …
di pbk saja
Salam
yang mengajukan pemindahbukuan pihak X atau Y …
yang namanya tercantum dalam SSP
Salam
o… ok bapak hanif… terima kasih banyak ya
siiip
Salam