Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan setor pph25 in usd ke bank mana yach?

  • setor pph25 in usd ke bank mana yach?

     betesda updated 16 years ago 8 Members · 12 Posts
  • wuriant

    Member
    13 November 2008 at 2:09 pm

    rekan2,
    perusahaan kami ingin mnyetor angsuran pph 25 dalam usd, tapi tidak ada bank persepsi yang memiliki rekening penampungan untuk mata uang usd, mungkin ada dari rekan2 yang dapat memberi solusi atau ada rekan2 yang sudah melakukan pembayaran angsuran pph 25 dalam usd, tolong infonya please…
    note: perusahaan kami memiliki ijin pembukuan dalam usd
    thanks,
    wuriant

  • wuriant

    Member
    13 November 2008 at 2:09 pm
  • iwansiagian

    Member
    13 November 2008 at 3:54 pm

    Sepertinya tidak bisa Pak. Karena rekening pemerintah untuk Pajak dalam Rp.
    Dan APBN kita juga dlm Rp.

  • Koostadi S

    Member
    13 November 2008 at 4:20 pm
    Originaly posted by wuriant:

    13 Nov 2008 14:09 •

    rekan2,
    perusahaan kami ingin mnyetor angsuran pph 25 dalam usd, tapi tidak ada bank persepsi yang memiliki rekening penampungan untuk mata uang usd, mungkin ada dari rekan2 yang dapat memberi solusi atau ada rekan2 yang sudah melakukan pembayaran angsuran pph 25 dalam usd, tolong infonya please…
    note: perusahaan kami memiliki ijin pembukuan dalam usd
    thanks,
    wuriant

    menurut saya walau spt dipekenankan denganusd (seijin Menkeu) akan tetapi bisa dibayar dengan rupiah dengan kurs KMK

  • wuriant

    Member
    13 November 2008 at 4:36 pm
    Originaly posted by iwansiagian:

    Sepertinya tidak bisa Pak. Karena rekening pemerintah untuk Pajak dalam Rp.
    Dan APBN kita juga dlm Rp.

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.03/2007
    pasal 5 ayat2:
    (2) Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan dengan mata uang rupiah.

    berarti kita harusnya bisa melakukan pembayaran dalam usd. cmiiw

  • rohendy

    Member
    13 November 2008 at 7:51 pm
    Originaly posted by wuriant:

    dapat dilakukan dengan mata uang rupiah

    berarti dibayar dalam rupiah soale tidak ada kalimat yang menyatakan dapat dibayar dalam mata uang dollar, begitulah cara menerjemahkan aturan didalam perpajakan.

  • evan212

    Member
    14 November 2008 at 7:27 am

    kalo kata2 nya dapat berarti boleh ya boleh tidak. Kalo wajib itu baru suatu keharusan.
    Coba cek perusahaan PMA banyak yg membayar PPh 25 dengan mata uang USD.

    CMIIW

  • prima07

    Member
    14 November 2008 at 7:54 am

    Berdasarkan pengalaman, transaksi pembayaran pajak dalam US$ dilakukan melalui prosedur transfer dari rekening WP ke rekening kas negara di BI.

  • wuriant

    Member
    14 November 2008 at 8:05 am
    Originaly posted by prima07:

    Berdasarkan pengalaman, transaksi pembayaran pajak dalam US$ dilakukan melalui prosedur transfer dari rekening WP ke rekening kas negara di BI.

    rekan prima,
    tolong dong di sharing, pengalamannya.
    memang saya denger juga memang harus lewat bi, tapi kayak gimana nich teknisnya?

  • prima07

    Member
    14 November 2008 at 8:19 am

    1. WP memberitahukan secara tertulis kepada BI dan Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara, Ditjen Anggaran Depkeu bahwa WP akan melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke Rekening Giro Kas Negara Nomor : 600.500411.

    2. WP melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui Bank WP di luar negeri atau Bank Devisa di dalam negeri ke Rekening Giro Kas Negara Nomor : 600.500411 sesuai dengan jangka waktu pembayaran.

    3. WP meminta bukti transfer pembayaran dari Bank

    4. WP membuat SSP dalam mata uang Dollar Amerika Serikat rangkap 2 :
    – SSP lembar ke-1 digabungkan dengan asli bukti transfer
    – SSP lembar ke-2 dilampiri fotokopi bukti transfer pembayaran disampaikan ke KPP

  • rama

    Member
    14 November 2008 at 9:12 am

    Kurs KMK digunakan untuk bea masuk, PPN dan PPh, setor PPH ps 25 usd dikonversi ke Rupiah dengan kurs KMK.

  • betesda

    Member
    17 November 2008 at 4:59 pm

    Berarti validasi pembayaran dilakukan oleh KPP? Bukti validasinya berupa slip bukti lapor?

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now