Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › setor pph25 in usd ke bank mana yach?
rekan2,
perusahaan kami ingin mnyetor angsuran pph 25 dalam usd, tapi tidak ada bank persepsi yang memiliki rekening penampungan untuk mata uang usd, mungkin ada dari rekan2 yang dapat memberi solusi atau ada rekan2 yang sudah melakukan pembayaran angsuran pph 25 dalam usd, tolong infonya please…
note: perusahaan kami memiliki ijin pembukuan dalam usd
thanks,
wuriantSepertinya tidak bisa Pak. Karena rekening pemerintah untuk Pajak dalam Rp.
Dan APBN kita juga dlm Rp.- Originaly posted by wuriant:
13 Nov 2008 14:09 •
rekan2,
perusahaan kami ingin mnyetor angsuran pph 25 dalam usd, tapi tidak ada bank persepsi yang memiliki rekening penampungan untuk mata uang usd, mungkin ada dari rekan2 yang dapat memberi solusi atau ada rekan2 yang sudah melakukan pembayaran angsuran pph 25 dalam usd, tolong infonya please…
note: perusahaan kami memiliki ijin pembukuan dalam usd
thanks,
wuriantmenurut saya walau spt dipekenankan denganusd (seijin Menkeu) akan tetapi bisa dibayar dengan rupiah dengan kurs KMK
- Originaly posted by iwansiagian:
Sepertinya tidak bisa Pak. Karena rekening pemerintah untuk Pajak dalam Rp.
Dan APBN kita juga dlm Rp.PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.03/2007
pasal 5 ayat2:
(2) Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan dengan mata uang rupiah.berarti kita harusnya bisa melakukan pembayaran dalam usd. cmiiw
- Originaly posted by wuriant:
dapat dilakukan dengan mata uang rupiah
berarti dibayar dalam rupiah soale tidak ada kalimat yang menyatakan dapat dibayar dalam mata uang dollar, begitulah cara menerjemahkan aturan didalam perpajakan.
kalo kata2 nya dapat berarti boleh ya boleh tidak. Kalo wajib itu baru suatu keharusan.
Coba cek perusahaan PMA banyak yg membayar PPh 25 dengan mata uang USD.CMIIW
Berdasarkan pengalaman, transaksi pembayaran pajak dalam US$ dilakukan melalui prosedur transfer dari rekening WP ke rekening kas negara di BI.
- Originaly posted by prima07:
Berdasarkan pengalaman, transaksi pembayaran pajak dalam US$ dilakukan melalui prosedur transfer dari rekening WP ke rekening kas negara di BI.
rekan prima,
tolong dong di sharing, pengalamannya.
memang saya denger juga memang harus lewat bi, tapi kayak gimana nich teknisnya? 1. WP memberitahukan secara tertulis kepada BI dan Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara, Ditjen Anggaran Depkeu bahwa WP akan melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke Rekening Giro Kas Negara Nomor : 600.500411.
2. WP melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui Bank WP di luar negeri atau Bank Devisa di dalam negeri ke Rekening Giro Kas Negara Nomor : 600.500411 sesuai dengan jangka waktu pembayaran.
3. WP meminta bukti transfer pembayaran dari Bank
4. WP membuat SSP dalam mata uang Dollar Amerika Serikat rangkap 2 :
– SSP lembar ke-1 digabungkan dengan asli bukti transfer
– SSP lembar ke-2 dilampiri fotokopi bukti transfer pembayaran disampaikan ke KPPKurs KMK digunakan untuk bea masuk, PPN dan PPh, setor PPH ps 25 usd dikonversi ke Rupiah dengan kurs KMK.
Berarti validasi pembayaran dilakukan oleh KPP? Bukti validasinya berupa slip bukti lapor?