Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Setor PPh Tahun Pajak 1994
Setor PPh Tahun Pajak 1994
Dear Para Master,
Mohon bantuannya untuk kasus berikut, saya nubie bgt rekan..
Saya dapat tugas dari atasan untuk setor PPh Tahun Pajak 1994, dan sesampainya di Bank, SSP nya ditolak dengan alasan sudah melebihi batas waktu (katanya maksimal 8 tahun).
Saya tulis tahun pajak itu dasarnya dari tahun tanggal PPJB (Properti).
Adakah jalan keluar lain rekan agar pembayaran pajak saya bisa masuk dengan tahun pajak tetap sesuai tahun pajak PPJB tersebut.
Terima Kasih
Dear Para Master,
Mohon bantuannya untuk kasus berikut, saya nubie bgt rekan..
Saya dapat tugas dari atasan untuk setor PPh Tahun Pajak 1994, dan sesampainya di Bank, SSP nya ditolak dengan alasan sudah melebihi batas waktu (katanya maksimal 8 tahun).
Saya tulis tahun pajak itu dasarnya dari tahun tanggal PPJB (Properti).
Adakah jalan keluar lain rekan agar pembayaran pajak saya bisa masuk dengan tahun pajak tetap sesuai tahun pajak PPJB tersebut.
Terima Kasih
Tahun pajak 1994 memang sudah kadaluarsa.
Tahun pajak 1994 memang sudah kadaluarsa.
Ada cara lain tidak ya rekan biar bisa lolos? Apa saya harus ubah tahun pajaknya? Kalau begitu tidak sesuai dengan PPJB saya.
Ada cara lain tidak ya rekan biar bisa lolos? Apa saya harus ubah tahun pajaknya? Kalau begitu tidak sesuai dengan PPJB saya.